Jakarta, Lontar.id – Komisioner KPU, Bidang Perencanaan, Keuangan dan Logistik Viryan menyebut masih banyak warga mengajukan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Padahal KPU telah resmi menghentikan layanan pindah memilih pada Minggu (17/3) lalu.
KPU menghentikan layanan pindah memilih pada pemilu 2019, 30 hari sebelum masuk masa pemilihan presiden dan legislatif. Kendati demikian masyarakat masih banyak mendatangi KPU dan mengurus DPTb.
KPU berkilah sudah melakukan sosialisasi agar secepatnya mengurus, sebelum dan sesudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Desember. Selain itu sosialisasi KPU terus dilakukan hingga rekapitulasi DPTb sampai tahap ke dua.
“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, beberapa kota sampai datang ke KPU ya, meminta agar dilayani pindah memilihnya. Namun demikian KPU sudah tak bisa lagi berikan pelayanan itu,” ujar Viryan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Menurut dia, KPU tetap akan mengikuti regulasi yang ada, meski di sejumlah wilayah bahkan pemilih di luar negeri masih mengurus surat pindah pemilihan. Langkah tersebut diakui KPU agar tetap mengikuti aturan yang sudah dibuat. Ia mengakui antusias masyarakat mengurus pindah memilih sangat tinggi, terutama di DKI Jakarta.
“Nah laporan teman-teman di sejumlah provinsi, masih ada pemilih yang ingin pindah memilih, bahkan di luar negeri juga seperti itu. Nah ini mengkhawatikan, karena KPU tak bisa melayani karena terkendala di regulasi itu,” akunya
Masyarakat yang belum terdaftar di DPTb, masih ada harapan untuk dimasukan. Disebabkan di Mahkamah Konstitusi (MK), sedang bergulir uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Proses pengajuan uji materi terhadap UU Pemilu tahun 2017, diajukan oleh Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Jika MK menerima uji materi, maka masyarakat masih bisa mengurus pindah memilih di KPU. Namun sebaliknya, jika ditolak MK, KPU tetap akan mengikuti regulasi awal dan tidak membuka layanan pindah memilih.
“Ya di MK (uji materi). Itukan undang-undang, nggak mungkin KPU langgar UU,” tutupnya.