Jakarta, Lontar.id – Ketua Bawaslu, Abhan mengingatkan peserta pemilu mempedomani regulasi dari penyelenggara pemilu, tentang rapat umum atau kampanye terbuka. Salah satunya kampanye melalui sarana sosial media kata Abhan, harus dilakukan dengan cara yang santun dan beretika.
Abhan mengingatkan, bahwa tugas untuk mensukseskan terselenggaranya pemilu damai, bukan sekadar tugas dari penyelenggara pemilu, tapi juga melibatkan semua peserta pemilu, baik di pilpres maupun pemilihan legislatif.
“Kami berharap peserta pemilu mempedomani ketentuan yang ada, jadi kalau misalnya menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye, maka berkampanyelah secara santun dan beretika. Karena ini tanggun jawab kita bersama, bukan tanggun jawab KPU dan Bawaslu saja, untuk mensukseskan pemilu 2019,” kata Abhan usai diskusi ngobrol etik politik penyelenggara pemilu dengan media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Masa kampanye terbuka atau rapat umum sendiri, sudah dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, atau hingga satu hari sebelum masa tenang pemilu. Abhan berharap pasangan calon presiden dan calon anggota legislatif, dapat menggunakan masa kampanye ini dengan menyampaikan gagasan dan memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
“Harapan kami tim kampanye paslon (pilpres) dan calon anggota legislatif, bisa menggunakan sarana rapat umum atau kampanye terbuka ini dengan sebaik-baiknya. Memberikan pendidikan politik dengan menyampaikan visi misi dan gagasan agar bangsa ini lebih maju,” akunya
Kampanye Terbuka Melibatkan Anak-anak
Kampanye terbuka paslon yang melibatkan anak-anak kecil jadi perhatian serius Bawaslu, sebab hal itu melanggar regulasi. Untuk itu ia mengingatkan pasa peserta pemilu maupun tim sukses, agar tidak melibatkan anak-anak kecil saat kampanye.
Namun sejauh ini, anak-anak yang berada di lokasi kampanye paslon menurut Abhan bersifat kasuistik. Sebab, ada ibu-ibu yang membawa anaknya karena tidak ada orang yang menjaga di rumah. Kasus seperti ini kerap terjadi dan belum bisa langsung disebut sebagai pelanggaran pemilu.
“Keterlibatan anak-anak dalam kampanye, ini kasuistik. Seandainya ada seorang ibu karena ikut kampanye, tidak ada yang jaga anaknya di rumah dan ia di gendong, itu belum bisa diartikan melibatkan anak-anak,” ucapnya.
Pelibatan anak-anak pada masa kampanye yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu, jika ia disuruh menyanyikan yel-yel kampanye di atas panggung. Tetapi seoang anak memakai baju partai tertentu, tidak dianggap melanggar bila orang tuanya yang memakaikan baju parpol tersebut karena bukan tim kampanye yang memintanya.
“Melibatkan anak secara aktif, diajak naik kepanggung sebagai penyanyi, di atas panggung menyayikan yel-yel peserta tertentu, itu bisa dikatakan melibatkan (pelanggaran) anak-anak,” jelasnya
“Ketika memakaikan baju (partai) apakah yang memakaikan itu pelaksananya atau atau ibu bapaknya. Tapi kami tentu berharap pada masa bermainnya, jangan dilibatkan pada kontestasi politik praktis kampanye,”
Pemilu Dipantau Asing
Lembaga asing, NGO atau lembaga setingkat KPU luar negeri yang memantau proses pemilu kata Abhan bukan hanya pada pemilu 2019 saja. Melainkan lembaga luar negeri yang ikut memantau pelaksanaan pemilu sudah berlangsung sejak lama.
Di Bawaslu sendiri lanjut Abhan, sudah ada 3 lembaga asing yang telah terakreditasi memantau pemilu.
“Ketika setiap pemilu, sudah ada pengamat asing dan yang terdaftar di Bawaslu kalau tidak salah sudah ada 3 lembaga pemantau asing sudah akreditasi dari kami,” akunnya
Menurut dia, dulu kewenangan untuk mengakreditasi lembaga pemantau asing adalah KPU. Namun di Pemilu 2019 ini menjadi kewenangan Bawaslu.
“Kewenangan pemantau asing inikan ada di Bawaslu kalau dulu di KPU tetapi di Pemilu 2019 adalah kewenangan Bawaslu dan kami sudah akreditasi sekitar 37 pemantau, 3 diantarannya pemantau asing,” tutupnya