Tidak ada tempat bagi kaum LGBT di Brunei Darussalam. Jika ketahuan dan melakukan perbuatan menyimpang maka siap-siap dihukum rajam. Bahkan hingga mati.
Lontar.id — Brunei serius menerapkan hukum syariah kepada warga negaranya. Dikutip dari Reuters, Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang pemberian hukuman dengan berlandaskan syariat Islam. Hal itu pertama kali diperkenalkan pada 2014 lalu. Saat itu, Brunei mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau tidak mengikuti salat Jumat.
Keseriusan pemerintah menerapkan hukum syariah membuat kaum Lesbian, gay, biseksual, transgender (LBGT) dalam posisi terancam. Kelompok HAM mengatakan, hukum baru memberlakukan cambuk dan rajam sampai meninggal bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena perzinahan, sodomi dan pemerkosaan.
Menurut pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project, Matthew Woolfe, Brunei menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah kecaman internasional pada 2014. Akan tetapi sekarang berencana untuk melanjutkan proses penerapan hukum syariah.
“Kami berusaha untuk menekan pemerintah Brunei tetapi menyadari ada kerangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku,” kata Woolfe. Woolfe menyerukan kepada pemerintah lain untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei.
Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan di situs web jaksa agung akhir Desember yang baru muncul tahun lalu.
Sikap antipati memang telah ditunjukkan beberapa negara Asia Tenggara terhadap keberadaan LBGT ini. Seperti Malaysia, Myanmar dan Singapura yang melarang keras hubungan seksual sesama jenis. Indonesia juga menunjukkan peningkatan akan penolakan terhadap kaum LGBT. Sementara Brunei langsung meresponsnya dengan menggunakan hukum syariah untuk menghukum mereka.
“Implementasi penuh hukum pidana syariah akan menerapkan hukuman berat terhadap hubungan sesama jenis, termasuk hukuman mati melalui rajam,” kata Ryan Silverio, koordinator ASEAN SOGIE Caucus.
Brunei Darussalam, bekas wilayah koloni Inggris dengan populasi sekitar 400.000 jiwa, adalah negara pertama di Asia Timur yang mengadopsi komponen kriminal syariah di tingkat nasional.
Homoseksualitas ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Namun, hukum baru akan menjadikan Brunei Darussalam negara Asia pertama yang membuat LGBT di Brunei dapat dihukum mati.