Jakarta, Lontar.id – Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin, Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusan, Hercules Rosario Marshal dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
Hakim juga memerintahkan barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan. Selain itu, Majelis Hakim juga beralasan sebab Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.