Jakarta, Lontar.id – DPR akan menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan, revisi Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), pada Kamis (28/3/2019) besok.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut, revisi UU No 13 berkaitan dengan upaya memberikan kepastian pada jemaah haji terlayani dengan baik, selama melakukan ibadah suci.
“Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah,” ujar Bamsoet, Selasa (27/3/2019).
Di UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jamaah haji difabel dan lansia yang berusia diatas 65 tahun. Ada juga ketentuan jika calon jamaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.
Pemberangkatan calon Jemaah haji kata Bamsoet disesuaikan dengan besaran kuota yang ditetapkan pemerintahan Arab Saudi kepada Indonesia. Namun setiap tahunnya kerap alami perubahan.
“DPR RI selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu, sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, firs out,” tutur Bamsoet.
Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji.
“Selain diparkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan suku dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji,” jelas Bamsoet.
Seperti diketahui jumlah jamaah haji Indonesia pada 2019, mencapai 221.000.