Jakarta, Lontar.id – Kepolisian Bandar Lampung menangkap ST, AH, BY dan RS, pelaku penyelundupan berupa daging babi, kulit ular dan sisik trenggilik yang sudah dipaketkan dalam kardus di Pelabuhan Bakuheni Lampung Selatan.
Berkat kerjasama Polres Lampung dan Petugas Karantina Pertanian Kelas 1, akhirnya barang tersebut disita lantaran tidak disertai dengan dokumen atau kelengkapan surat izin perjalanan.
Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhamad Syarhan mengatakan, tiga jenis barang selundupan diamankan petugas lantaran tidak memiliki dokumen. Menurut dia, paket tersebut berasal dari daerah Medan dan akan dijual di Jakarta.
“Atas kejelian petugas, paket kulit ular dan sisik trenggiling maupun daging celeng yang akan diselundupkan berhasil digagalkan. Ketiga paket tersebut berasal dari Medan tujuan Jakarta,” kata Muhamad Syarhan, Senin (1/4/2019).
Muhamad Syarhan melanjutkan, saat diamankan petugas kepolisian, daging babi dibungkus dalam kardus sebanyak 12 kardus dengan berat 1.200 kilogram, lalu 2 kardus kulit trenggiling seberat 25 kilogram, dan dua kardus berisi 439 lembar kulit ular sanca batik.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga pernah menggagalkan paket pengiriman daging dengan jumlah yang besar yaitu daging babi seberat 1,5 ton.
“Untuk daging celeng saat ini jumlahnya saja sangat signifikan karena sudah mencapai 1,5 ton. Namun, kulit/sisik trenggiling selama setahun ini belum pernah muncul, karena hewan ini sangat langka dan dilindungi. Namun saat ini sudah dicoba untuk diselundupkan,” ujarnya
Atas perbuatannya tersebut, ST, AH, BY dan RS terancam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun denda 100 miliar serta pasal 31 ayat 1 UU RI tahun 92 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 150 juta.