Jakarta, Lontar.id – Bank Jawa Tengah (Jateng) pada pekan lalu, melaporkan Muhammad Ridwan pada Polda Jawa Tengah, terkait kasus pembobolan mesin ATM Bank Jawa Tengah sebesar Rp5,4 miliar.
Muhammad Ridwan merupakan nasabah Bank Jateng, ia melakukan transfer uang melalui mesin ATM BCA ke Bank Jateng pada rentang waktu bulan Mei hingga Oktober 2018 lalu.
Muhammad Ridwan memanfaatkan mesin ATM Bank Jateng yang sedang bermasalah, dengan melakukan proses transfer sebanyak 271 kali senilai Rp5,4 miliar.
Saat melakukan transfer, saldo uang di rekening BCA miliknya tidak berkurang, namun di rekening Bank Jateng justru saldonya terus bertambah. Hal itu kemudian di manfaatkan Muhammad Ridwan untuk mentrasfer uang berkali-kali.
Sebelumnya, pihak Bank Jateng tidak melaporkannya pada polisi, sebab masih melakukan pendekatan secara kekeluargaan, namun Muhammad Ridwan merasa uang tersebut miliknya. Karena tidak adanya titik temu maka pihak Bank Jateng melaporkan M Ridwan pada polisi, selain itu kasus ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Hendra Suhartiono menyebut hari ini pihaknya memanggil Bank Jateng, untuk mendapatkan klarifikasi awal. Setelah Bank Jateng di periksa, polisi akan melanjutkan pemeriksaan pada Muhammad Ridwan dan manajemen BCA.
“Dia mengakui uang senilai Rp 5,4 Miliar itu sebagai haknya. Padahal uang itu dari hasil transaksi gagal karena adanya kekeliruan sistem transfer dana,” kata Hendra Suhartiono, Kamis (4/4/2019).
Pihak Bank Jateng berasumsi uang Rp5,4 miliar milik Muhammad Ridwan, merupakan hak dari Bank Jateng. Hal itu berdasar keterangan saksi ahli dalam persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang. Sebab, ketika Ridwan mentransfer uangnya dari BCA ke Bank Jateng, uangnya yang ada di rekening BCA tak berkurang. Sementara pada rekening Bank Jateng, uang yang bersangkutan bertambah.