Jakarta, Lontar.id – Negara Brunei Darussalam memberlakukan hukum syariah, tidak saja dikenakan untuk seluruh warga muslim, tetapi semua warga negara termasuk agama Budha dan Kristen. Hukum syariah tersebut, mencakup hukum rajam bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hukuman mati bagi yang menghina Nabi Muhammad dan hukum potong tangan bagi pencuri.
Aturan tersebut sebenarnya sudah pernah diumumkan pada tahun 2013 lalu dan diberlakukan pada tahun selanjutnya di 2014. Pada fase pertama ini, aturan tersebut belum terlalu berat karena hanya mengatur tentang denda dan hukuman penjara bagi pelanggaran, seperti perilaku tidak senonoh atau tidak menjalankan ibadah Jumat.
Setelah melewati fase kedua, barulah hukum syariah ini mengatur tentang hukuman mati bagi penghinaan Nabi Muhammad, potong tangan bagi pencuri dan sangsi rajam bagi pelaku LGBT.
Mengutip situs Deutsche Welle Indonesia, setelah hukum syariah berlaku di Brunei Darussalam secara nasional, negara ini diklaim sebagai yang pertama kali menjalankannya di Asia Tenggara.
Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidatonya menyebut alasan pemberlakuan hukum ini, agar ajaran Islam dapat diamalkan dan memperkuat posisi Islam sebagai dasar sistem ketatanegaraan Brunei Darussalam.
“Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini tumbuh lebih kuat,”
“Saya ingin menekankan bahwa Negara Brunei adalah… negara yang selalu mengabdikan ibadahnya pada Allah,” katanya dalam pidato di pusat konvensi dekat Ibukota Bandar Seri Begawan.
Sultan Hassanal Bolkiah berkeinginan, kumandang azan salat bukan saja dilakukan di hanya di mesjid-mesjid, tetapi dilakukan disemua tempat, termasuk tempat-tempat umum. Hal itu dilakukan agar mengingatkan pada warga muslim tentang kewajibannya menjalankan ibadah salat.
Pemberlakuan hukum syariah diklaim sebagai negara yang memberikan perlindungan pada warga maupun para pendatang dengan memberikan jaminan rasa adil dan bahagia, jika mengunjungi negara yang berbatasan dengan Kalimantan Indonesia ini.
“Siapapun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang harmonis,” ujar Sultan.
Dikecam Dunia Internasional
Pemberlakuan hukum syariah di Brunei Darussalam, menjadi perhatian dunia internasional, hingga memicu kekhawatiran mereka. Karena Brunei Darussalam menjalankan hukum yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahkan organisasi terbesar di dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut memberikan komentar dan mengecam sebagai tindakan yang kejam.
“Kejam dan tidak manusiawi,” kecam PBB
Sementara pemerintahan Amerika Serikat ikut bereaksi, lewat Kementerian Luar Negari AS menyebutkan hukum syariah tersebut dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan yang diperjuangkan PBB tentang HAM.
“Amerika Serikat sangat menentang kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi yang menargetkan kelompok-kelompok rentan,” ujarnya