Jakarta, Lontar.id – Demonstrasi mahasiswa di pertigaan Jalan Alauddin Pettarani, berujung pada aksi kekerasan pada (4/5/) lalu. Pada aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa mengatasnamakan dirinya sebagai tukang Ojek Online di Makassar.
Kejadian tersebut berlangsung, saat kepolisian datang hendak mengamankan jalan aksi, lantaran massa unjuk rasa membakar ban bekas yang dinilai menggangu lalu lintas jalan.
Tak terima dengan perlakukan polisi yang mengamankan jalannya aksi, seorang mahasiswa mengarahkan pukulannya pada petugas polisi. Beruntung pada aksi tersebut, polisi mengenakan helm, sehingga ia tidak mengalami luka-luka. Polisi tersebut diketahui bernama Ipda Darwis.
Aksi mahasiswa pemukul polisi itu sempat direkam warga dan viral di media sosial. Sebelum penangkapan terjadi di salah satu rumah temannya, mahasiwa tersebut sempat di cari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menyebut oknum mahasiswa tersebut sudah ditangkap pada tengah malam, setelah dilakukan penyelidikan.
“Iya udah ditangkap tadi malam sekitar pukul 12.00 Wita di Gowa di tempat temanya sesama mahasiswa,” kata Indratmoko, Minggu (7/5/2019).
Saat ini pelaku sudah diamankan Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas dan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun