Jakarta, Lontar.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama komisoner-nya, Evi Novida Ginting mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tampak menerima Ketua dan komisioner KPU guna membicarakan lebih lanjut kerjasama untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas melalui kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di jajaran Legislatif.
Kepatuhan LHKPN sendiri masuk dalam kewenangan pencegahan korupsi di lembaga antirasuah itu. Dan merupakan salah satu instrumen transparansi setiap penyelenggara negara.
Arief Budiman juga mengimbau agar para caleg sebelum dinyatakan terpilih sudah sejak awal menyetorkan LHKPN mereka. Sebab, jika resmi terpilih maka para caleg tak lagi kelimpungan untuk mempersiapkan pelaporan LHKPN mereka.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan juga memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN para Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhitung sejak 8 April 2019. Di mana wajib lapor MPR sebanyak 8 orang, dan telah melaporkan 6 orang. 2 Orang belum melaporkan dengan tingkat kepatuhan 75 persen. Sementara, untuk DPR, DPD, dan DPRD, berikut tingkat kepatuhan lembaga tersebut:
DPR
550 Orang Wajid Lapor
351 Orang Sudah Lapor
Kepatuhan 68,82 persen
DPD
132 Orang Wajib Lapor
102 Orang Sudah Lapor
30 Orang Belum Lapor
Kepatuhan 77,27 Persen
DPRD
17.663 Orang Wajib Lapor
12.222 Orang Sudah Lapor
5.441 Orang Belum Lapor Kepatuhan 63,82 Persen