Makassar, Lontar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sebelumnya telah mengekspos hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini di hadapan Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi.
Meski demikian, Tarmizi enggan gegabah dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar ini.
Tarmizi pun meminta kepada Tim Aspidsus agar lebih fokus mendalami kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini sebelumnya telah mengarahkan mantan Dirut PD Parkir Makassar, Almarhum Aryanto Dammar, sebagai orang yang paling bertanggung jawab, namun telah meninggal dunia pada Januari 2019 lalu.
Artinya, apabila kasus ini tetap diteruskan dalam konsep yang sama, maka otomatis perkara ini akan gugur demi hukum karena orang yang bertanggung jawab telah meninggal dunia.
Tak ingin hal itu terjadi, Tarmizi pun kembali sedikit bekerja ekstra dan memutar otak untuk tetap mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah berembuk, Kejati Sulsel pun tetap ngotot bahwa dalam kasus yang telah merugikan negara ini harus ada yang bertanggung jawab. Ia pun meminta agar Aspidsus menelusuri aliran dana parkir senilai Rp 1,9 Miliar tersebut, mengarah ke siapa saja.
Rabu, (8/5/2019) kemarin, sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Aspidsus Kejati Sulsel langsung menyambangi kantor PD Parkir Makassar Raya.
Tim Aspidus Kejati Sulsel mencari dokumen atau bukti aliran dana parkir Rp1,9 miliar tersebut mengarah kemana. Dan satu persatu ruangan di kantor PD Parkir Makassar pun ditelusuri dan akhirnya menyita sejumlah dokumen.
“Kasus PD Parkir ini kan, sudah ada laporan minggu lalu, cuma saya perintahkan Aspidsus agar didalami. Saya ingin, harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas Rp1,9 Miliar itu, sehingga dilakukan penggeledahan di kantor PD Parkir Makassar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Jum’at (10/5/2019) siang.
“Dari hasil penyelidikan kemarin, mengarah kepada almarhum, kalau ke almarhum perkaranya akan gugur. Jadi saya ingin mengejar uang itu kemana,” tegasnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih terus mempelajari dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan. Penyidik mempelajarinya dari segi tehnis dan apabila telah di pelajari, maka akan kembali di ekspose dan menentukan siapa dibalik kasus dugaan korupsi ini.
Dalam kasus ini, perlu diketahui, pihak Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti mantan Dirut PD Parkir, badan pengawas dan auditor independen dan beberapa orang dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Penulis : Lodhy Aprianto