Makassar, Lontar.id – Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Setiawan Sudianto alias Akbar (25). Akbar tertangkap di samping salah satu hotel berbintang di Jalan Landak, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (11/5/2019) dini hari tadi.
Pria berbadan tambun dan berambut cepak ini tercatat berasal dari Kota Mobagu, Provinsi Sulawesi Utara. Dia terpaksa diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian sebuah laptop di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Mulanya, pelaku tengah dalam perjalanan menuju ke Kota Makassar dari rumah kerabatnya di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Namun, di tengah perjalanan, pelaku singgah di salah rumah di Kabupaten Pinrang dengan maksud untuk beristirahat.
Saat itu, korban dengan senang hati memberikan tumpangan kepada pelaku. Apalagi saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota TNI AD yang bertugas di satuan Armed, Kota Mobagu.
Korban pun menjamu pelaku layaknya seorang tamu. Namun, kebaikan korban ini malah dimanfaatkan dengan mengambil barang milik korban berupa laptop yang disimpan di keranjang pakaian.
Keesokan harinya, pelaku pamit kepada korban untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Makassar. Dan korban pun baru menyadari barang berharganya raib dibawa pelaku ketika hendak memakainya dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pinrang.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius MB mengatakan, adanya laporan polisi terkait aksi pencurian tersebut, anggota Polres Pinrang langsung berkoodinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk bersama-sama melakukan penyelidikan.
“Saat mengetahui keberadaan pelaku di samping hotel Romedo, anggota langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku,” kata Ipda Arthenius MB.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop di Kabupaten Pinrang. Selanjutnya, laptop korban dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Anjungan Pantai Losari Makassar seharga Rp2 juta.
“Pelaku ini dari Polman dan mengaku sebagai anggota TNI AD. Selanjutnya melakukan pencurian di Pinrang dan menjual laptop tersebut di Makassar,” tambahnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp1,1 hasil sisa penjualan barang korban. Dan atas perbuatannya, pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Lodi Aprianto