Gowa, Lontar.id – Keluarga Yasin Limpo di Kabupaten Gowa, Sulsel, nampaknya dianggap cukup mengetahui dalam kasus kota idaman di Patalassang, Kabupaten Gowa. Kasus tersebut terus diselidiki oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Pasalnya, setelah Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo (IYL) yang diperiksa, kini giliran putranya Adnan Purichta Ichsan yang juga diperiksa sebagai saksi, Jum’at (17/5/2019).
Adnan yang juga Bupati Gowa mendatangi Mapolres Gowa tepat pukul 10.00 Wita. Kedatangan dengan menggunakan batik biru bermotif khas kabupaten Gowa. Dia juga datang tidak sendiri, melainkan bersama dua orang penasehat hukumnya dengan mengendarai mobil Alphard bernomor polisi DD 365 BS.
Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam, tepat pukul 18.00 Wita, Adnan dengan wajah lelah keluar dari ruang Reskrim Polres Gowa. Dan sebelum meninggalkan lokasi, Adnan mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus kota idaman Patalassang, karena ia juga sempat mengeluarkan izin lokasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Saya tadi diperiksa sebagai saksi. Saya dimintai keterangan karena di tahun 2018 saya menambah izin lokasi, itu yang dikonfirmasi hari ini,” kata Adnan Purichta Ichsan, saat ditemui di Mapolres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (17/5/2019).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan terkait Kota Idaman. Dan ia juga mengapresiasi anak dari Mantan Bupati Gowa, periode 2005 – 2015, Ichsan Yasin Limpo itu karena sangat kooperatif.
“Iyaa, hari ini beliau (Adnan Purichta Ichsan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus Kota Idaman. Kami berterima kasih karena kooperatif menjawab,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Gowa, periode 2005 – 2015, Ichsan Yasin Limpo yang juga ayah dari Adnan juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus kota idaman. Bahkan, ia sudah diperiksa oleh Polres Gowa sebanyak dua kali yakni pada tanggal 15 dan 18 Maret 2019.
Pada pemeriksaan pertama, Ichsan Yasin Limpo diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 35 pertanyaan. Sedangkan pemeriksaan kedua, dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 jam dengan dicecar 73 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, Ichsan Yasin Limpo mengatakan, selaku warga negara yang baik, dirinya kembali hadir memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, Ichsan kembali menegaskan, tidak ada bentuk korupsi dalam pembangunan Kota Idaman Pattallassang ini. Sebab tidak uang negara yang dikucurkan Pemkab Gowa.
“Pemerintah tidak pernah mengalokasikan anggaran. Semua prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Ichsan.
Dia menegaskan bahwa pembangunan Kota Idaman Pattalassang murni dari pihak developer. Pemkab Gowa, kata Ichsan, hanya mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi kepada developer. Izin prinsip terbit berdasarkan kajian kesesuaian konsep tata ruang daerah. Sementara penerbitan izin lokasi berdasarkan telaah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang masalah kalau Pemkab Gowa keluarkan IMB. Tapi ini kan ini tidak. Karena syarat IMB semua permasalahan di atas lahan harus sudah selesai,” kata Ichsan.
Ichsan juga mengaku siap bekerja sama lebih lanjut jika memang diperlukan oleh penyidik ke depan.
Penulis: Lodi Aprianto.