Makassar, Lontar.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan-minum pasien di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam penyelidikan ini, Kejati Sulsel juga melibatkan langsung pihak dari Kejari Jeneponto. Pasalnya, dalam kasus ini diduga telah terjadi dua kali penyalahgunaan anggaran makan-minum pasien serta petugas piket malam, yakni mulai dari tahun anggaran 2013-2014 dan 2016-2017 lalu.
“Tim terpadu yang terdiri dari tim dari Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto sudah menyelidiki kasus ini. Sudah ada beberapa saksi telah dimintai keterangan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di Makassar, Minggu, (19/5/2019) petang tadi.
Kejari Jeneponto sementara ini menyelidiki adanya dugaan indikasi dan temuan yang berdampak pada kerugian negara pada tahun anggaran 2013-2014 di rumah sakit tersebut. Sementara, Kejati Sulsel sendiri juga melakukan penyelidikan di rumah sakit yang sama terkait penggunaan anggaran 2016-2017, karena juga diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Jadi Kejari Jeneponto fokus pada anggaran 2013-2014 dan Kejati fokus pada anggaran 2016-2017.”
Tarmizi menerangkan, mulanya Kejari Jeneponto berkoordinasi dengan Kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini. Melihat keterbatasan personel di Kejari Jeneponto, sehingga Kejati Sulsel langsung ikut membackup agar kasus ini cepat dituntaskan.
“Jadi bukan ketidakmampuan Kejari tetapi karena kami melihat keterbatasan sumber daya manusia sehingga kita membackup,” terangnya.
Tarmizi menerangkan, tim yang dibentuk bakal memanggil sejumlah pihak terkait yang mengetahui penggunaan anggaran 2016-2017 di RS Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto. Dan ia pun meminta kepada masyarakatnya agar tidak berprasangka buruk dalam penanganan kasus dugaan korupsi di RS Lanto Daeng Pasewang.
“Siapapun kita akan panggil terkait penggunaan anggaran 2016-2017 nanti kita akan minta klarifikasi. Dan kita percepat penangananya, karena kalau dua-duanya ditangani oleh Kejari pasti akan kewalahan, makanya kita backup,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Jeneponto telah melakukan penggeladahan di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang. Dalam penggeledahan itu, pihak Kejari menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan pengelolaan anggaran yang sementara diusut tersebut.
Penyelidikan kasus ini berdasarkan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2013. Dalam laporan itu, ditemukan adanya penyimpangan pada pengelolaan anggaran dana operasional RSUD Lanto Daeng Pasewang sebesar Rp 860 juta.
Penulis: Lodi Aprianto.