Makassar, Lontar.id – Sejatinya orang tua itu melindungi dan mendidik anaknya agar selalu berada di jalan yang benar. Namun, beda halnya dengan Tetti Indah Sari (36), Ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa yang menjerumuskan anaknya jadi kurir narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulsel.
Akibatnya, anak Tetti yang berinisial NA yang masih berusia 14 tahun itu terpaksa diamankan oleh personel gabungan dari Resmob Polda Sulsel bersama Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Mabes Polri di depan pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu, 18 Mei 2019 kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya kembali mengungkap dan meringkus jaringan peredaran narkoba jenis di Kota Makassar. Dalam pengungkapan itu, seorang pelajar terpaksa diamankan bersama barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu.
“Seorang pelajar berinisial NA diamankan karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 1kg ini merupakan kiriman dari Jakarta melalui jasa pengiriman di Kota Makassar,” ucap Dicky Sondani, saat konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Senin (20/5/2019) petang tadi.
Dicky menjelaskan bahwa paketan sabu ini dikirim oleh salah satu toko online di Kota Jakarta yang ditujukan kepada Tetti Indah Sari, yang juga ibu kandung dari tersangka Na di Makassar. Karena dengan maksud untuk mengelabuhi petugas, Tetti Indah Sari menyuruh putrinya itu untuk menjemput paketan sabu tersebut di depan Ramayana.
Namun, Bareskrim Mabes Polri yang mengetahui hal itu, langsung berkoordinasi dengan Polda Sulsel. Sehingga Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan meringkus NA bersama barang bukti paketan yang berisi tas dan kemudiannya terdapat beberapa sachet besar sabu yang diduga seberat 1 kg.
Sementara itu, saat dilakukan pengejaran terhadap Tetti Indah Sari selaku ibu dan juga atas nama penerima di paketan sabu tersebut, petugas gabungan belum berhasil meringkusnya. Pasalnya, pelaku terlebih dahulu meninggalkan rumahnya di Jalan Dahlia, Kabupaten Gowa, dan kini pelaku juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Ini modus baru dari pelaku kejahatan narkoba. Dan ini termasuk sadis karena pelaku utama (Tetti) menyuruh anaknya sendiri (NA) untuk mengambil atau sabu itu. Artinya, sama halnya anaknya sendiri dikorbankan atau dijadikan tumbal untuk mengedarkan sabu,” katanya.
Saat diinterogasi, NA mengakui bahwa paketan tersebut ditujukan kepada ibunya yang mana sebelumnya dipesan oleh sahabat ibunya disalah satu toko online di Jakarta (Aulia Shop Jakarta). Dan NA juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui apa isi dari paketan tersebut. Dan ia hanya mematuhi apa yang diperintahkan oleh ibunya (Tetti Indah Sari).
Maka dari itu, Polda Sulsel menghimbau kepada Tetti Indah Sari (pelaku utama) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dimanapun akan bersembunyi pasti akan ketahuan dan segera dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya dan berdasarkan undang-undang, Na dikenakan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Tapi karena masih dibawah umur sehingga NA akan diproses sesuai dengan ketentuan UU perlindungan anak,” pungkasnya.
Penulis: Lodi Aprianto