Jakarta, Lontar.id – Kubu Paslon Prabowo-Sandi sudah menyiapkan sejumlah dokumen bukti hasil kecurangan Pemilu 2019. Bukti-bukti yang dipegang itu rencananya akan di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini.
Prabowo-Sandi menunjuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum. Lalu dibantu oleh advokat lain superti Rikrik Rizkian, Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin.
Ketua Koordinator Juru Bicara Paslon 02, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa pemilu malam ini. Gugatan sengketa pemilu tersebut adalah imbas dari klaim paslon 02 yang menuding adanya kecurangan pada pemilu 2019.
Selain itu, Dahnil Anzar Simanjuntak juga membenarkan bahwa Bambang Widjojanto akan jadi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Hal itu dikatakan Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya.
“Pernyataan pers terkait dengan rencana Gugatan ke MK malam ini, dan penunjukkan Mas Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum @sosmedbw,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak pada Jumat, (23/5/2019).
Seperti diketahui Prabowo-Sandi menolak hasil akhir pemilu, berdasarkan rekapitulasi KPU yang mengunggulkan Jokowi-Ma’ruf dengan 85.607.362 juta suara atau 55,50 persen. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi hanya meraup 68.650.239 juta suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi KPU inilah yang kemudian dianggap bermasalah terutama pada proses pencoblosan kertas suara dan kecurangan lainnya. Sehingga Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.