Makassar, Lontar.id – Kasus penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh bos MTC dan Karebosi Link, serta Hotel Condotel, Hasan Basri alias Tengseng kini berujung damai. Hendri (39) selaku pelapor mencabut laporan polisinya (LP) di Kantor Polres Pelabuhan.
Kedua belah pihak, Hendri dan Bang Hasan sepakat berdamai. Bos MTC ini dikabarkan telah meminta maaf kepada korban (Henri) dengan melampirkan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh putranya sendiri, Hansen. Sementara, korban Hendri dengan berlapang dada memaafkan bang Hasan dan mengaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan menetapkan Bang Hasan sebagai tersangka dalam penodongan senjata api. Dan hal itu sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
“Jumat (31/5) kemarin, pelapor datang ke Polres Pelabuhan dan menyatakan niatnya kepada penyidik untuk melakukan pencabutan laporan dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian dan surat permohonan maaf,” kata Aris Bachtiar saat gelar konferensi pers di kantor, Sabtu (1/6/2019) petang.
Meski telah melakukan pencabutan laporan, proses hukum Bang Hasan terkait tindak pidana penodongan senjata api masih tetap dilanjutkan. Polres Pelabuhan mengaku akan segera melakukan pendalaman dan gelar perkara khusus untuk mengetahui kelanjutan kasusnya, apakah unsur pidana dilanjutkan ataukah digugurkan.
Sementara terkait kepemilikan senjata api, polisi menganggap tidak ada masalah karena mengantongi izin. Tapi, untuk saat ini senjata tersebut masih dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan kembali dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, apakah izin kepemilikan dicabut.
“Bang Hasan mempunyai izin kepemilikan senjata api. Dengan kasus ini, kita akan melakukan evaluasi dan masukan kepada Dir Intel dan bisa saja akan dilakukan penarikan kepemilikan senjata apinya,” pungkasnya.
Terpisah, Hendrik selaku korban mengaku sangat berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian Polres Pelabuhan yang begitu cepat menanggapi laporannya. Dan ia pun mengaku telah memaafkan tindakan bang Hasan sehingga mencabut laporan.
“Ini (Bang Hasan) sudah seperti orang tua saya,” ujar Hendrik saat salaman dengan Bang Hasan.
Kemudian, Bang Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada Hendrik (korban) karena telah memaafkan dan mencabut laporannya.”Terima kasih pak Hendrik bisa memaafkan kekhilafan saya dan terima kasih pak polisi sudah profesional selama ini,” beber Hasan.
Sebelumnya, Bang Hasan diamanakan oleh personel gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu 26 Mei 2019 lalu. Penangkapan itu, setelah adanya laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api kepada salah seorang pedagang di MTC sekaligus kader yang menjabat sebagai Sekretaris DPW Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, Hendri (39).
Informasi yang dihimpun, pelapor (Hendri) di todongkan senjata api oleh Bang Hasan karena ia bersama dengan rekannya yang lain memprotes adanya pameran di lantai 1 Ground Mall yang dianggap merugikan pedagang. Karena sikapnya memprotes kebijakan Mall, sehingga Hendri dipanggil lalu ketemu Bang Hasan. Dan tak banyak bicara, Bang Hasan diduga langsung menodongkan senjata api ke kepala Hendri.
Penulis: Lodi Aprianto