Jakarta, Lontar.id – Kubu Prabowo-Sandi menemukan bukti baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukti tersebut diyakini dapat mendiskualifikasi pencalonan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta di pemilu 2019.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyoal status cawapres Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Jabatan Ma’ruf Amin di BNI Syariah sejak 2010 hingga sekarang, namun pada saat mengajukan dokumen sebagai syarat pencalonan cawapres, Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari posisi itu.
Padahal, sebagai cawapres ia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN dari perusahaan berplat merah. Karena itu kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuding Ma’ruf Amin melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu.
Adanya bukti pelanggaran pemilu yang ditemukan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kemudian meminta izin perbaikan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 ke MK, untuk menambah poin yang dianggap melanggar.
Denny Indrayana selaku anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, seperti dilansir dari Kompas mengaku optimis dengan gugatannya akan dikabulkan MK. Karena MK akan mempertimbangkan dengan bijak berdasarkan asas jurdil dan luber.
“Kami yakin hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak memainkan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menenggakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” Kata Denny Indrayana, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menjawab secara resmi bukti yang diajukan Bambang Widjojanto pada sidang di MK. Yusril mengaku bahkan akan mematahkan tuduhan yang menganggap Ma’ruf Amin telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Yang perlu diketahui oleh publik sekarang adalah argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK,” ujarnya.