Makassar, Lontar.id – Seorang warga terpaksa harus dilarikan ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Dg Raja Bulukumba, karena sebutir timah panas bersarang di pahanya. Pria ini diduga terkena tembakan saat sidang kasus pembunuhan yang berujung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Bulukumba, Jalan Kanari, Kelurahan Loka, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Selasa (11/6/2019) tadi.
Pria yang belakangan diketahui identitasnya ini bernama Irwan (39). Ia adalah kerabat dari korban pembunuhan yang sedang menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kehadiran Irwan tak lain hanya ingin mengawal proses hukum atau keadilan bagi keluarganya itu.
Namun, bukannya keadilan yang didapatkan, Irwan malah harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD akibat kena tembak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat proses persidangan telah berakhir dan keempat terdakwa hendak dilakukan pemindahan ke Lapas Bulukumba dengan menggunakan mobil tahanan. Puluhan warga yang diduga kerabat korban tersebut, menunggu proses pemindahan itu didepan pintu kantor PN Bulukumba dengan polisi melakukan pagar hidup.
Melihat para terdakwa keluar dan hendak ke mobil tahanan, para keluarga korban langsung emosi dan hendak menghakimi para terdakwa. Namun, pihak kepolisian terus menghalau warga yang tengah emosi hingga beberapa kali terdengar suara letusan tembakan. Namun amarah massa yang meledak tak menghiraukan hal tersebut hingga terjadi saling dorong. Naasnya, salah satu warga tiba-tiba keluar dari kerumunan sambil berjalan dengan pincang.
Beberapa pengunjuk rasa pun kaget. Karena selain berjalan pincang, pria bernama Irwan ini mengeluh kesakitan dan terlihat darah keluar dari paha kanannya dan berceceran di lantai. Meski demikian, Irwan terlihat berusaha menahan rasa sakit dan berusaha mencari pertolongan kepada rekannya agar segera dibawa ke RSUD Bulukumba.
Akibat dugaan penembakan terhadap salah seorang warga tersebut, massa pun kembali bringas dan mengejar petugas hingga aksi pengrusakan kantor PN Bulukumba. Akibat pengrusakan itu, beberapa fasilitas kantor rusak parah. Seperti, seluruh pentilasi dan kaca jendela bagian depan rusak berat, kaca dan pos penjagaan rusak berat, pintu utama rusak dan fasilitas perkantoran, meja, tv, dan AC rusak.
Terkait dengan adanya salah satu dari massa yang menjadi korban penembakan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani angkat bicara. Dia menerangkan bahwa Pengadilan Negeri adalah lembaga hukum yang patut kita hormati dalam menyelesaikan seluruh perkara hukum. Siapapun yang bertindak anarkis atau mengganggu ketertiban di pengadilan akan di tindak tegas.
“Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri adalah dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi kericuhan yang meluas di lembaga peradilan,” kata Dicky melalui keterangan tertulisnya.
Lanjut Dicky, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika dalam suatu unjuk rasa terjadi kerusuhan. “Kalau unjuk rasa sudah anarkis atau perusuh, maka Polri akan mengambil langkah penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan perihal keributan tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan sejumlah orang yang diduga dalang atau provokator dalam aksi keributan yang membuat kantor PN Bulukumba hancur berat.
“Sementara kami amankan beberapa orang yang diduga provokator keributan dan saat sedang ini sedang diinterogasi,” katanya, kepada Lontar.id.
Dia menerangkan bahwa keributan ini diduga akibat pihak keluarga korban dendam dan tidak senang para terdakwa. Sehingga, mereka pun ingin menganiaya para terdakwa namun berhasil dihalangi oleh aparat keamanan.
“Yang melakukan aksi dari pihak keluarga korban yang tidak senang dengan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban Syahrul (23), tewas ditikam usai sholat Jum’at di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kabupaten Bulukumba, Jum’at (1/3/2019) lalu. Ia mengalami sembilan kali luka tikaman di tubuhnya, sehingga meregang nyawa di Rumah Sakit.
Penulis: Lodi Aprianto