Makassar, Lontar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menetapkan mantan Direktur Umum (Dirum), inisial RM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
“Dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir, penyidik menetapkan satu orang tersangka. Dia berinisial RM, jabatan oknum mantan Direktur Umum dan Direktur Operasional PD Parkir Makassar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, saat ditemui di ruangannya, Senin (17/6/2019) siang.
Selain Direktur Umum, RM juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir Makassar. Dia dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka, karena pada saat masih menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops), RM melakukan pengambilan uang milik perusahaan (PD Parkir) secara ilegal.
Tak hanya itu, saat RM juga menduduki jabatan Direktur Umum (Dirum) PD Parkir, lagi-lagi ia juga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyetujui pengambilan uang milik PD Parkir yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Alm. AD).
“Sehingga dengan perbuatan tersangka, estimasi kerugian yang ditimbulkan Rp1,9 miliar (hitungan sementara). Yang bersangkutan, sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi, tentu kedepannya akan ada agenda kembali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pihak penyidik kejaksaan telah melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti baik pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 23 orang, seperti mantan Dirut PD Parkir, badan pengawas dan auditor independen dan beberapa orang dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Tak hanya itu, pihak Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor PD Parkir Makassar Raya.
Penulis: Lodi Aprianto