Jakarta, Lontar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang ini merupakan tahap sidang ke dua dengan agenda mendengarkan jawaban terhadap termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU keberatan terhadap perbaikan permohonan kubu BPN Prabowo-Sandi, perbaikan tersebut menurut KPU memuat poin substansi baru, padahal perbaikan permohonan kata Kuasa Hukum KPU hanya memperbaiki redaksional, tidak mengandung poin baru.
Demikian juga dengan Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra memandang agar hakim menggunakan permohonan pertama. Selain itu, Yusril juga menyinggung narasi kecurangan yang diklaim BPN Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang valid.
Narasi yang dibangun BPN Prabowo-Sandi dianggap sebagai upaya untuk mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan, sehingga menciptakan ketidakpercayaan publik.
Kuasa Hukum KPU dan TKN Jokowi-Ma’ruf meminta MK menolak gugatan Prabowo-Sandi.