Makassar, Lontar.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Maros, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh senilai Rp400 juta.
Pelaku diketahui berinisial M (40). Dia diamankan di rumahnya, perumahan Branch Village, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Senin (17/6/2019), sekitar 21.30 WITA.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muhammad Iqbal Kosman mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita, pelaku penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh ketika diketahui sementara berada di rumahnya, sehingga langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kita berhasil amankan saat berada di rumahnya. Dan dari pengakuannya pelaku menggelapkan dana calon jamaah umroh dari travel Sabilah sebanyak Rp 400 juta,” kata Iqbal Kosman, Selasa (18/6/2019).
Sejatinya, perusahaan pelaku, CV Maryam Nur Rasyid beberapa tahun terakhir telah bekerja sama dengan korban, travel Sabilah. Kedua perusahaan ini memberangkatkan calon jamaah melaksanakan umroh. Namun beberapa belakangan, Travel Sabilah merasa ada yang aneh, perusahaan travel yang di rintisannya bertahun-tahun sedikit mengalami kerugian.
Cek percek, kerugian yang dialaminya itu ternyata karena sejumlah dana senilai Rp 400 juta tidak pernah disetorkan oleh rekanannya, CV Maryam Nur Rasyid. Sehingga, korban (Travel Sabilah) langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap telah ditipu.
“Perusahaan pelaku sudah tiga tahun bekerja sama dengan travel umroh itu. Uang yang digelapkan juga digunakan untuk menyewa ruko dan perlengkapan serta dipakai operasional dalam mengurus calon jamaah umrah selama ini,” ungkapnya.
Atas perhatian, pelaku berinisial M inipun langsung digiring ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Lodi Aprianto