Friday, June 6, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Eks Panglima Laskar Jihad Didakwa UU Darurat

Oleh Ruslan
23 June 2019
in News
Eks Panglima Laskar Jihad Didakwa UU Darurat

Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/6/2019)

171
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, Lontar.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pengancaman dan pengerusakan terhadap salah satu rumah di Kota Jayapura, Papua, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/6/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan panglima laskar jihad, Abdullah Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya dengan UU Darurat dan pasal 170 KUHPidana.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Tim JPU secara bergantian. Dan sidang kedua ini, menghadirkan langsung mantan Panglima Laskar Jihad dan enam pengikutnya masing-masing, Abdullah Jafar Umar Thalib, Subagyo alias Abu Yahya, Abdul Rahman, Risan Jayadi dan Mujahid Almursyid alias Zaid serta Anas Rikmawan alias Anas. 

Menurut salah seorang jaksa, Moh Iryan Assegaf, bahwa dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa ini adalah dakwaan alternatif yakni UU Darurat dan pasal 170 KUHPidana. Mereka diduga melakukan pengerusakan dan membawa senjata tajam tanpa ijin.

Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/6/2019)

“Kalau UU Darurat itu ancaman hukumannya sekitar 10 tahun, kalau 170 diatas 5 tahun. Tapi pada prinsipnya kita, sidang selanjutnya akan membuktikan dakwaan mana yang tepat atas perbuatannya,” kata Iryan saat ditemui usai persidangan.

Iryan menyebutkan, jika dari 7 terdakwa dalam perkara ini, tidak semuanya membawa senjata tajam. Akan tetapi, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. “Tidak semuanya membawa senjata tajam saat kejadian terjadi. Tetapi kita tetap akan membuktikannya nanti pada sidang selanjutnya,” tuturnya.

Dia membeberkan bahwa perkara ini yaitu masalah ketersinggungan saja antara para pelaku dengan korban. Dan semenjak proses hukum itu berjalan, para terdakwa juga memahami ke khilafannya.

“Penahanannya secara administratif berada di Kejaksaan Jayapura tetapi di Makassar dititip di Rutan Mapolda Sulsel,” tutupnya.

JUT diketahui merupakan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah di Keerom, Papua. Dia dan enam orang pengikutnya melakukan pengerusakan di rumah milik Henock Duwiri, warga Kampung Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/2).

Adapun kasus ini berawal ketika korban Henock memutar musik dengan volume keras di rumahnya. Namun tiba-tiba JUT dan para pengikutnya dengan membawa berbagai senjata tajam, mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan dengan alasan musik tersebut telah mengganggu suasana ibadah mereka. Setelah merusak rumah Henock, para pelaku melarikan diri.

Kasus ini pun sempat viral setelah seorang warga mem-posting di akun facebooknya dengan kalimat-kalimat berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Polda Papua yang mengetahui hal ini secara cepat melakukan penanganan dan berhasil menangkap para pelaku perusakan dalam waktu singkat.

Penulis: Lodi Aprianto

Share68Tweet43Share17SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan Korupsi Kapal Latih, Polisi Cecar 25 Pertanyaan ke Adik SYL

Next Post

Penjelasan Saksi Ahli tentang Situng KPU

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In