Lontar.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara virtual menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
AHY menyatakan penolakan gugatan oleh PTUN itu semakin
memperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak
permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.