Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

AJI Indonesia: Cabut Pembatasan Akses Media Sosial!

Oleh Almaliki
23 May 2019
in News
Yang Terlihat Saat dan Setelah Kerusuhan

Massa aksi di depan Kantor Bawaslu saat mulai bersikap brutal dengan membakar dan menyerang aparat/LONTAR/Ghazali

92
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, pascademonstrasi yang berujung bentrok sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Slipi, Jakarta Barat.

Para demonstran itu memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari yang menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden Joko Widido – Ma’ruf Amin.

Ada pun perolehan suaranya yakni 85.607.362 (55,50 persen). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50 persen).

Soal pembatasan akses sebagian media sosial itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Atas hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersikap:

  1. Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
  2. Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.
  3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.
  4. Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
  5. .

Sikap AJI ini sudah disebar dan sudah dibenarkan oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan serta Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Share37Tweet23Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Dompet Dhuafa Diserang Anggota Polisi?

Next Post

Indonesia yang Siap Gelar MotoGP, Formula 1, dan Olimpiade

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In