Sunday, May 25, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

AJI Serahkan Petisi Pencabutan Remisi Susrama ke Presiden

Oleh Ardian
8 February 2019
in News
AJI Serahkan Petisi Pencabutan Remisi Susrama ke Presiden

suara.com

80
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Petisi online yang dibuat melalui laman Change.org oleh Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan, sejak 27 Januari 2019 lalu hingga Jumat 8 Februari mendapatkan dukungan, 48.439 tanda tangan. Petisi itu dilakukan untuk meminta pemerintah mencabut remisi pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa pada 2009 lalu.

Dukungan petisi online itu diserahkan langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami,  di kantornya, jalan Veteran Jakarta Pusat. Selain itu delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers menyerahkan surat keberatan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama yang berasal dari 36 AJI kota, dan 8 surat dari LBH Pers, YLBHI dan International Federations of Journalist (IFJ).

Sri Puguh Budi Utami menyatakan,  Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memperhatikan dan merespons keberatan dari AJI dan berbagai lembaga yang menolak remisi Susrama. 

Selain melakukan kajian, kata Sri Puguh, Kementerian Hukum dan HAM juga mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal Keppres remisi tersebut dan apa saja argumentasi jika memang perlu dilakukan revisi.

“Saya telah ditugaskan ntuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut. Berbagai masukan itu kemudian menjadi dasar Kemenkumham berkirim surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan Keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.” ujar Sri Puguh, Jumat (8/2/2019).

Draft Keppres Pencabutan Remisi
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi. Isinya memberikan pengurangan masa pidana yang diserahkan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. 

Ada 144 terpidana yang mendapat remisi, termasuk Nyoman Susrama pembunuh jurnalis Radar Bali, yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seumur hidup. Setelah mendapatkan remisi, Susrama kemudian dikurangi masa tahanan menjadi 20 tahun.  

Keppres  memberikan remisi kepada Susrama mendapatkan keberatan dari AJI dan para jurnalis, karena mengancam kerja-kerja jurnalis menulis dan mengungkap berita terkait korupsi pejabat.

Sri Puguh mengatakan draf pencabutan remisi Susrama  sudah berada di Istana Negara, tinggal menunggu tanda tangan  Jokowi. “Draft Keppres pencabutan remisi Susrama sudah siap, tinggal ditandatangani presiden,” katanya. 

AJI menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan sikap responsif, mendengarkan aspirasi AJI dan komunitas pers, dengan melakukan langkah nyata untuk mencabut remisi terhadap Susrama itu. “Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu presiden menandatangani kepres pencabutan remisi terhadap Susrama itu,” ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.

Abdul Manan menambahkan, AJI sangat punya kepedulian besar supaya pelaku kekerasan terhadap wartawan diadili dan dihukum secara layak agar memberi efek jera.

“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers. Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers,” kata Abdul Manan.

Motif Pembunuhan 
Jurnalis Radar Bali AA Prabangsa pada Desember 2008 lalu, menulis berita tentang sorotan terhadap adanya dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dari pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan, Susrama yang tak menerima berita itu, kemudian memerintahkan anak buahnya menjemput AA Prabangsa di kediamannya Taman Bali pada 11 Februari 2019.

Lalu Susrama menyuruh anak buahnya menghabisi Prabangsa di belakang rumah hingga merenggang nyawa. Mayat jurnalis radar Bali itu kemudian di buang di laut hingga hari ke 5 mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal di Teluk Bangli.  

Penulis: Ruslan

Share39Tweet17Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bencana Awal Tahun 2019 Lebih Tinggi Dibanding 2018

Next Post

Cerita Mantan Top Model Dunia yang Kini Hidup Menggelandang

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In