Jakarta, Lontar.id – Petisi online yang dibuat melalui laman Change.org oleh Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan, sejak 27 Januari 2019 lalu hingga Jumat 8 Februari mendapatkan dukungan, 48.439 tanda tangan. Petisi itu dilakukan untuk meminta pemerintah mencabut remisi pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa pada 2009 lalu.
Dukungan petisi online itu diserahkan langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami, di kantornya, jalan Veteran Jakarta Pusat. Selain itu delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers menyerahkan surat keberatan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama yang berasal dari 36 AJI kota, dan 8 surat dari LBH Pers, YLBHI dan International Federations of Journalist (IFJ).
Sri Puguh Budi Utami menyatakan, Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memperhatikan dan merespons keberatan dari AJI dan berbagai lembaga yang menolak remisi Susrama.
Selain melakukan kajian, kata Sri Puguh, Kementerian Hukum dan HAM juga mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal Keppres remisi tersebut dan apa saja argumentasi jika memang perlu dilakukan revisi.
“Saya telah ditugaskan ntuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut. Berbagai masukan itu kemudian menjadi dasar Kemenkumham berkirim surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan Keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.” ujar Sri Puguh, Jumat (8/2/2019).
Draft Keppres Pencabutan Remisi
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi. Isinya memberikan pengurangan masa pidana yang diserahkan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik.
Ada 144 terpidana yang mendapat remisi, termasuk Nyoman Susrama pembunuh jurnalis Radar Bali, yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seumur hidup. Setelah mendapatkan remisi, Susrama kemudian dikurangi masa tahanan menjadi 20 tahun.
Keppres memberikan remisi kepada Susrama mendapatkan keberatan dari AJI dan para jurnalis, karena mengancam kerja-kerja jurnalis menulis dan mengungkap berita terkait korupsi pejabat.
Sri Puguh mengatakan draf pencabutan remisi Susrama sudah berada di Istana Negara, tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. “Draft Keppres pencabutan remisi Susrama sudah siap, tinggal ditandatangani presiden,” katanya.
AJI menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan sikap responsif, mendengarkan aspirasi AJI dan komunitas pers, dengan melakukan langkah nyata untuk mencabut remisi terhadap Susrama itu. “Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu presiden menandatangani kepres pencabutan remisi terhadap Susrama itu,” ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.
Abdul Manan menambahkan, AJI sangat punya kepedulian besar supaya pelaku kekerasan terhadap wartawan diadili dan dihukum secara layak agar memberi efek jera.
“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers. Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers,” kata Abdul Manan.
Motif Pembunuhan
Jurnalis Radar Bali AA Prabangsa pada Desember 2008 lalu, menulis berita tentang sorotan terhadap adanya dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dari pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan, Susrama yang tak menerima berita itu, kemudian memerintahkan anak buahnya menjemput AA Prabangsa di kediamannya Taman Bali pada 11 Februari 2019.
Lalu Susrama menyuruh anak buahnya menghabisi Prabangsa di belakang rumah hingga merenggang nyawa. Mayat jurnalis radar Bali itu kemudian di buang di laut hingga hari ke 5 mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal di Teluk Bangli.
Penulis: Ruslan