Makassar, Lontar.id – Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal, kembali menghebohkan warga Sulawesi Selatan (Sulsel). Anggota Komisi III DPR RI ini membongkar ke publik adanya sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibeberapa daerah di Sulsel.
Sejumlah dugaan korupsi ini terbongkar setelah Akbar Faizal melayangkan surat laporan tertanggal 20 Mei 2019, kepada aparat penegak hukum. Seperti, di tujukan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Adapun kasus dugaan korupsi infrastruktur yang dilaporkan seperti, dugaan korupsi Jembatan Bamba di Kabupaten Pinrang, dugaan korupsi infrastruktur di Kabupaten Barru, dugaan korupsi infrastruktur di Kabupaten Bulukumba, dugaan korupsi modal ABPD PLTMH dan Pengelolaan Keripik Zaro Kota Palopo serta kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Luwu Utara.
Dalam laporan perihal infratruktur ini, Akbar Faizal menerangkan bahwa korupsi di bidang infrastruktur merupakan tindakan sabotase terhadap prioritas pembangunan nasional. Karena itu, Presiden Joko Widodo didalam arahannya diberbagai forum menyatakan bahwa pencegahan, tindakan tegas dan keras kepada para penyalahguna anggaran untuk tidak ditawar-tawar lagi (termasuk oleh aparat penegak hukum) untuk memastikan seluruh APBN bebas dari korupsi.
“Sehubungan dengan adanya eskalasi pemberitaan terkait dengan macetnya penanganan laporan dugaan korupsi infrastruktur di Kabupaten Pinrang, Barru, Bulukumba, Kota Palopo dan Luwu Utara, yang disampaikan oleh elemen masyarakat sipil kepada aparat penegak setempat, termasuk juga aspirasi yang kami terima sebagai mitra kerja, maka bersama ini kami meminta agar dugaan tindak pidana korupsi ini agar diproses dan diberikan atensi yang serius,” katanya dalam surat yang beredar dengan menggunakan kop surat DPR RI.
Selain melaporkan dugaan korupsi infrastruktur, calon legislatif Dapil Sulsel II ini juga membongkar adanya dugaan korupsi berjamaah terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, seperti di Kabupaten Bone, Wajo, Pangkep, Bulukumba, Sinjai, Maros dan Barru. Dalam laporan itu, tercatat hampir ratusan desa di Sulsel terjadi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Terkait ADD, Akbar Faizal mengatakan, tingginya angka kebocoran dan terus berulangnya modus penyimpangan dana desa sebagaimana terbaca dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu diatasi dengan langkah penegakan hukum yang optimal agar korupsi dana desa dapat diminimalisir. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi terkait pengawasan dana desa di berbagai forum, bahwa pencegahan dan penindakan atas korupsi dana desa perlu ditingkatkan.
“Kepada Polres dan Kejari setempat, termasuk juga aspirasi yang kami terima sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung, maka bersama ini kami meminta kepada para Kapolres dan Kajari untuk memproses laporan tindak pidana korupsi dana desa tersebut, yang diduga kuat melibatkan kepala desa, aparatur desa dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Dengan pengajuan laporan ini, Akbar Faizal berharap agar aparat penegak hukum agar segera mengusut dan mendalami laporannya itu. “Saya mendesak penegak hukum untuk jangan menunda penyelesaian kasus-kasus itu padahal itu adalah temuan lembaga negara yang ditunjuk oleh UU untuk menghitung kerugian negara,” harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi terpisah belum mengetahui pasti terkait adanya laporan Akbar Faizal yang ditujukan kepada Polda Sulsel. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada konfirmasi dan baru mengetahui adanya laporan itu setelah wartawan meminta komentarnya.
Ia menegaskan juga bahwa setiap laporan yang ada dari masyarakat, maka Polda Sulsel wajib untuk mengkroscek atau menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya baru tau dan setiap laporan dari masyarakat akan kita cross chek,” ucap Dicky kepada Lontar.id Kamis (13/6/2019) malam.
Penulis: Lodi Aprianto