Lontar.id – Pengamat politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, mengaku setuju dengan adanya revisi UU KPK. Salah satu poin dalam revisi tersebut yang banyak menuai pro-kontra tentang adanya pembentukan Dewan Pengawas (DP).
Boni Hargens beralasan, Dewan Pengawas tujuannya untuk mengontrol dan mengawasi kerja KPK dengan kewenangan yang sangat besar. Kewenangan itu kata Boni Hargens, syarat dengan pemanfaatan kepentingan oleh oknum tertentu. Hal itulah yang sangat berbahaya bila terjadi tanpa adanya Dewan Pengawas.
“Revisi UU KPK, supaya KPK di dalam melaksanakan kewenangannya ada kontrol dan pengawasan, itu aja poinnya. Karena kita enggak bisa menutup mata juga, bahwa ada oknum memanfaatkan kewenangan yang besar itu untuk misi pribadi, itu ada dalam pengalaman,” kata Boni Hargens usai diskusi publik di Kantor PB HMI Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Meski setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK, Boni Hargens menyarankan agar mengambil tokoh dengan dedikasi dan integritas yang tinggi. Karena posisi Dewan Pengawas cukup sentral dalam penindakan kasus korupsi di KPK.
Tokoh dengan integritas tinggi lanjut dia, tidak pernah berafiliasi dengan politisi atau orang titipan dari partai politik. Sehingga Dewan Pengawas dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa punya tendensi kepentingan apapun. Karena akan berbahaya bagi KPK, apabila Dewan Pengawas diisi oleh yang punya kepentingan tertentu, karena mengganjal kinerja lembaga antirasuah.
“Itu integritas yang menjamin. Demokrasi tidak hanya bicara tentang aturan main, dia juga bicara tentang integritas. Maka harus orang yang berintegritas yang duduk di Dewan Pengawas, bukan orang-orang yang berafiliasi dengan parpol,” tambahnya.
“Dewan pengawas yang di isi orang parpol, saya enggk setuju, saya lebih setuju orang-orang independen. Sehingga publik merasa terwakili, karena orang merasa KPK akan terkooptasi dengan parpol.”
Ditengah polemik pro dan kontrak revisi UU KPK, mahasiswa melakukan serangkaian aksi demonstrasi penolakan. Namun di sisi lain, partai politik di parlemen maraton mengesahkan UU KPK.
Presiden Jokowi didesak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK. Dalam posisi seperti ini kata Boni Hargens, Jokowi sangat dilematis, antara mengeluarkan Perpu sebagai keberpihakannya terhadap masyarakat dan mahasiswa, atau mengakomodir keinginan parpol. Boni Hargens mengistilahkan posisi Jokowi saat ini, berada di titik persimpangan jalan
“Harus kita mengerti presiden itu ada di persimpangan dan juga dijepit oleh kepentingan pemilih dan juga parpol yang mendukungnya. Tidak mudah buat presiden,” akunya.
Sementara itu, Wasekjen PTKP PB Ilham Bimantika menjelaskan, terkait revisi UU KPK, PB HMI sedang menyiapkan bahan untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja masih menunggu nomor registrasi UU KPK keluar, namun Ilham memastikan langkah PB HMI menggugat UU KPK sebagai pilihan konstitusional dalam bernegara.
“PB HMI sedang mengkaji untuk melakukan yudicial review. Ada analis dari PB HMI, UU KPK tetap akan disahkan. Setelah kita menunggu nomor registrasinya, barulah kita mengajukan ke MK,” terang Ilham
Terdapat sejumlah poin yang menjadi catatan kritis PB HMI, mengapa harus digugat ke meja MK. Dua diantaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Ada beberapa pasal yang kita anggap bermasalah. Pasal penetapan SP3, pembentukan Dewan Pengawas dan penyadapan menjadi fokus PB HMI,” tutupnya.
Editor: Ais Al-Jum’ah