Sunday, May 25, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Alasan KPU Larang Eks Koruptor Mencalonkan Diri di Pilkada

Oleh Ruslan
12 November 2019
in News
Alasan KPU Larang Eks Koruptor Mencalonkan Diri di Pilkada

Sumber Foto: Lontar.id/ Ruslan

80
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks koruptor mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Aturan tersebut termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 4 ayat 1.

Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, menjelaskan pada RDP dengan Komisi II, DPR tidak menolak KPU memasukkan poin tentang larangan eks koruptor di PKPU. Adapun yang dipertanyakan sejumlah anggota Komisi II terkait dengan, apakah larangan itu dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu atau cukup di PKPU saja. 

Arief Budiman tidak mempersiapkan, apakah nanti disetujui dimasukkan di UU KPU atau di PKPU. Karena  substansinya sama, yaitu eks koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. “Normanya mau di atur di PKPU atau di undang-undang, substansinya enggak ada yang nolak. Kalau mau di UU, saya mendorong agar direvisi secepatnya. Sehingga sebelum pencalonan bisa diselesaikan, pencalonan itu kan di bulan Juni ya,” kata Arief Budiman usai RDP di Gedung Nusantara V, Senin (11/11/2019).

Arief Budiman beralasan, pada PKPU sebelumnya eks koruptor masih bisa mencalonkan diri, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memilihnya. Namun pada faktanya lain, ketika eks koruptor menang kemudian ditangkap lagi. Akhirnya masyarakat sendiri yang rugi. 

“KPU menemukan fakta baru, ya udahlah kita serahkan saja pada masyarakat. Tapi faktanya masyarakat dikasi pilihan, itu yang sudah ditangkap pun menang,” ujarnya. 

Sementara Ilham Saputra berdalih mengapa eks koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia merujuk pada kasus korupsi yang dialami Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang ke dua kali. 

“Kita sudah sampaikan pada Komisi II, kenapa kita tetap mengajukan (larangan eks koruptor), kita menganggap ada novum baru soal Bupati Kudus yang ditangkap kedua kali walaupun belum divonis” terangnya.

Lebih lanjut kata Ilham Saputra, untuk menghindari kasus yang sama seperti Bupati Kudus, maka KPU memandang perlu untuk memasukkan poin larangan terhadap eks koruptor di PKUP. 

“Untuk menghindari hal tersebut, penting dimasukan dalam PKPU, maka kami meminta untuk dimasukkan dalam PKPU agar memberikan menu yang baik bagi masyarakat untuk calon-calon di Pilkada 2020,” urainya. 

Editor: Ais Al-Jum’ah

Share32Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPP Minta Pemerintah Kucurkan Dana Subsidi Rumah

Next Post

Peringatan Hari Veteran di Vietnam Veterans Memorial

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In