Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks koruptor mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Aturan tersebut termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 4 ayat 1.
Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, menjelaskan pada RDP dengan Komisi II, DPR tidak menolak KPU memasukkan poin tentang larangan eks koruptor di PKPU. Adapun yang dipertanyakan sejumlah anggota Komisi II terkait dengan, apakah larangan itu dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu atau cukup di PKPU saja.
Arief Budiman tidak mempersiapkan, apakah nanti disetujui dimasukkan di UU KPU atau di PKPU. Karena substansinya sama, yaitu eks koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. “Normanya mau di atur di PKPU atau di undang-undang, substansinya enggak ada yang nolak. Kalau mau di UU, saya mendorong agar direvisi secepatnya. Sehingga sebelum pencalonan bisa diselesaikan, pencalonan itu kan di bulan Juni ya,” kata Arief Budiman usai RDP di Gedung Nusantara V, Senin (11/11/2019).
Arief Budiman beralasan, pada PKPU sebelumnya eks koruptor masih bisa mencalonkan diri, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memilihnya. Namun pada faktanya lain, ketika eks koruptor menang kemudian ditangkap lagi. Akhirnya masyarakat sendiri yang rugi.
“KPU menemukan fakta baru, ya udahlah kita serahkan saja pada masyarakat. Tapi faktanya masyarakat dikasi pilihan, itu yang sudah ditangkap pun menang,” ujarnya.
Sementara Ilham Saputra berdalih mengapa eks koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia merujuk pada kasus korupsi yang dialami Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang ke dua kali.
“Kita sudah sampaikan pada Komisi II, kenapa kita tetap mengajukan (larangan eks koruptor), kita menganggap ada novum baru soal Bupati Kudus yang ditangkap kedua kali walaupun belum divonis” terangnya.
Lebih lanjut kata Ilham Saputra, untuk menghindari kasus yang sama seperti Bupati Kudus, maka KPU memandang perlu untuk memasukkan poin larangan terhadap eks koruptor di PKUP.
“Untuk menghindari hal tersebut, penting dimasukan dalam PKPU, maka kami meminta untuk dimasukkan dalam PKPU agar memberikan menu yang baik bagi masyarakat untuk calon-calon di Pilkada 2020,” urainya.
Editor: Ais Al-Jum’ah