Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Arsul Sani Kritik Penangkapan 18 Warga

Oleh Ruslan
6 April 2020
in News
Arsul Sani Kritik Penangkapan 18 Warga

Arsul Sani. Foto: Int

86
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengkritik tindakan polisi menangkap 18 warga yang berkerumun pada Jumat (3/4/2020) malam lalu. Sebanyak 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 lainnya di Sabang Jakarta. 

Arsul mengatakan, PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait penanganan corona virus disease (Covid-19) belum diberlakukan di wilayah Indonesia. 

Keputusan tentang diberlakukannya PSBB kata Arsul Sani, harus dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Sementara hingga saat ini, Menkes belum mengumumkan pemberlakuan PSBB. Sehingga penangkapan terhadap 18 warga tidak memiliki dasar hukum. 

“Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB,” kata Arsul Sani melalui keterangan resmi, Senin (6/4/2020).

Pihak kepolisian lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, mengutamakan tindakan pencegahan sebelum penindakan. Warga yang berkerumun seharusnya diminta untuk membubarkan diri, jika tidak mengikuti anjuran pemerintah, barulah polisi mengambil langkah tegas. 

“Yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” lanjutnya. 

Polisi merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 

Arsul Sani mengingatkan, agar Polri mempelajari kembali isi aturan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat, lantaran warga belum menaati anjuran social distancing. Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta belum berlakukan PSBB. 

“Proses penegakan hukum yang dilakukan, tidak menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19,” tutupnya. 

Editor: Kurniawan

Share34Tweet22Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Foto Produk Kerajinan Bambu dari Kabupaten Bantul

Next Post

Edaran tentang Panduan Ramadan dan Idul Fitri Boleh Diabaikan

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In