Lontar.id – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengkritik tindakan polisi menangkap 18 warga yang berkerumun pada Jumat (3/4/2020) malam lalu. Sebanyak 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 lainnya di Sabang Jakarta.
Arsul mengatakan, PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait penanganan corona virus disease (Covid-19) belum diberlakukan di wilayah Indonesia.
Keputusan tentang diberlakukannya PSBB kata Arsul Sani, harus dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Sementara hingga saat ini, Menkes belum mengumumkan pemberlakuan PSBB. Sehingga penangkapan terhadap 18 warga tidak memiliki dasar hukum.
“Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB,” kata Arsul Sani melalui keterangan resmi, Senin (6/4/2020).
Pihak kepolisian lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, mengutamakan tindakan pencegahan sebelum penindakan. Warga yang berkerumun seharusnya diminta untuk membubarkan diri, jika tidak mengikuti anjuran pemerintah, barulah polisi mengambil langkah tegas.
“Yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” lanjutnya.
Polisi merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Arsul Sani mengingatkan, agar Polri mempelajari kembali isi aturan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat, lantaran warga belum menaati anjuran social distancing. Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta belum berlakukan PSBB.
“Proses penegakan hukum yang dilakukan, tidak menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19,” tutupnya.
Editor: Kurniawan