UMP DIY 2022 Naik 4,30 Persen, Pengusaha Dilarang Penangguhan
Lontar.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021....
Read more