Makassar, Lontar.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menjerat Haji Agus Sulo alias H Lagu (35), sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. Bandar narkoba kelas kakap asal Kabupaten Sidrap ini, diduga menggerakkan jumlah kiloan sabu dan telah memiliki aset hingga triliunan rupiah.
Haji Lagu, berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari BNN RI bersama BNNP Sulsel di rumahnya di jalan poros Enrekang, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Kamis, 16 Mei 2019, kemarin. Sebelum Haji Lagu diamankan, terlebih dahulu petugas meringkus Syukur, anak buah dari Lagu, yang juga pemilik 8kg sabu di Nunukan.
Kepala BNN Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir menerangkan bahwa pelaku akan dijerat tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkotika. Tersangka, merupakan bandar narkoba kelas kakap yang menggerakkan jumlah kiloan sabu dan memiliki jaringan hingga internasional.
“Tersangka memiliki aset diduga hingga triliunan rupiah yang diperoleh dari hasil peredaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ucap Brigjen Pol Idris Kadir, Sabtu (18/5/2019) petang.
Dalam pengungkapan itu, selain meringkus dua orang bandar narkoba asal Sidrap, petugas gabungan dari BNN RI dan BNNP Sulsel juga berhasil menyita aset berupa sepeda motor hingga beberapa unit mobil mewah yang ditaksir miliyaran rupiah.
Sementara, petugas gabungan juga berhasil melakukan penyitaan aset milik tersangka Sukur. Adapun aset yang disita yakni satu unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp380 juta. Dan kini mobil ini ditaksir seharga Rp200 juta. Kemudian, satu unit motor Yamaha Mio yang dibeli pada tahun 2018, taksiran harga Rp14 juta. Serta, uang di rekening Syukur sebesar Rp 8 juta.
“Hasil kalau di rupiahkan asetnya sekitar R10 Miliar 220 juta. Dan kemungkinan besar, asetnya masih ada yang disembunyikan sehingga masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Hingga saat ini, sejumlah aset bergerak seperti kendaraan telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Sulsel. Sementara aset tak bergerak telah diberikan garis police line sebagai tanda penyitaan. Kemudian, untuk kedua tersangka sendiri dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berikut, aset milik tersangka Haji Agus Sulo alias H Lagu yang berhasil dilakukan penyitaan :
1. Pabrik rak telur di Kabupaten Sidrap. Aset ini dimiliki sejak tahun 2018 dengan atas nama Abd Wahyu, dengan taksiran harga Rp 5 Milyar.
2. Rumah mewah di Kabupaten Sidrap yang dibangun dimiliki tahun 2016 silam. Bangunan atas nama Abd Wahyu ini juga ditaksir mencapai Rp1 miliar.
3. Tanah atau lahan kosong sebanyak dua kavling yang berada di Kabupaten Sidrap yang dimiliki tahun 2018. Dan lahan ini juga ditaksir seharga Rp 300 juta, dan masih atas nama pemilik lama.
4. Tanah Sawah atas nama Abd Wahyu, dimiliki tahun 2016 dengan taksiran harga Rp 500 juta.
5. Membangun usaha sarang Walet tahun 2017 di Kabupaten Sidrap. Namun tanah ini milik mertuanya. Sedangkan biaya dalam membangun gedung tersebut merupakan biaya dari tersangka yakni sebesar Rp260 juta.
6. Rumah mewah di Kabupaten Pinrang, dimiliki tahun 2017 dengan taksiran harga Rp1,2 miliar.
7. Mobil Toyota Lexus, yang dibeli baru pada tahun 2017 seharga Rp1,2 miliar dan kini taksiran harga sebesar Rp500 juta.
8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp1 miliar. Taksiran harga saat ini adalah Rp700 juta.
9. Tiga unit mobil Daihatsu Grand Max, dibeli pada tahun 2017 dan taksiran harga saat ini Rp300 juta.
10. Satu unit motor Trail KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp 250 juta. Dan taksiran harga saat ini Rp 300 juta.
11. Satu unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di KabupatenSidrap. Yang mana saat itu, mobil tersebut dipakai oleh oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.
12. Satu unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari Abd Wahyu alias Kayyum dengan taksiran harga Rp350 juta.
Reporter: Lodi Aprianto