Makassar, Lontar.id – Kasus penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh bos MTC dan Karebosi Link, serta Hotel Condotel, Hasan Basri alias Tengseng kini tengah bergulir di Polres Pelabuhan, Makassar. Sebelumnya, Bang Hasan diperiksa Polisi karena memanfaatkan pistol yang dimilikinya secara bebas untuk menodong seorang pedagang.
Polisi sendiri menyebut, kepemilikan senpi Bang Hasan legal karena mengantongi izin dari Polda Metro Jaya Jakarta.
“Untuk kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh bang Hasan ini, adalah memiliki izin dari Polda Metro Jaya. Jadi, tidak ada masalah dengan senjatanya,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya, pasca Bang Hasan dilakukan penangkapan di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu 26 Mei 2019 lalu, penyidik Polres Pelabuhan lalu melakukan pemeriksaan secara maraton.
Baca Juga: Todongkan Senjata, Bos Karebosi Link Disoal Pegawainya Sendiri
Dicky menuturkan, status Bang Hasan akan dipastikan usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut bakal menentukan apakah owner MTC ini terbukti bersalah atau layak dijadikan sebagai tersangka.
Dicky Sondani mengatakan, selama proses pemeriksaan, Bang Hasan cukup kooperatif sehingga statusnya saat ini masih sebagai terperiksa.
“Dengan pengancaman itu kemungkinan bisa dijadikan pelaku (tersangka) juga, tapi kita tunggu saja hasil perkara dari Polres Pelabuhan,” kata Dicky.
Meski demikian, Dicky mengaku pihaknya masih terus mendalami alasan Hasan bebas menodongkan senjata terhadap pedagang handphone di MTC, Hendrik. Pasalnya, jika seseorang masih dalam keadaan tenang dan tidak emosi, maka kemungkinan besar tidak akan melakukan seperti itu (mengeluarkan senjata api) kepada korban.
“Ini masih dalam pendalaman. Yah, mungkin kalau kita melihat situasi waktu itu mungkin dia (Hasan) emosi, dia ditekan, ada perasaan tidak enak, akhirnya dia mengeluarkan itu (senpi). Ngak mungkin dalam keadaan tenang dia mengeluarkan senjata,” ujarnya.
“Apalagi dia ini sudah tua, nah orang tua seperti ini sangat bijak sebenarnya, kalau dia emosi sekali itu ada hal yang sangat menyinggung perasaannya,” lanjut Dicky.
Sebelumnya, Bang Hasan diamankan setelah adanya laporan polisi (LP) di Mapolres Pelabuhan terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api kepada seorang pedagang di MTC sekaligus kader yang menjabat sebagai Sekretaris DPW Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, Hendri (39).
Informasi yang dihimpun, pelapor (Hendri) ditodongkan senjata api oleh Bang Hasan karena ia bersama dengan rekannya yang lain memprotes adanya pameran di lantai 1 Ground Mall yang dianggap merugikan pedagang. Karena sikapnya memprotes kebijakan Mall, sehingga Hendri pun dipanggil lalu ketemu Bang Hasan. Dan tak banyak bicara, Bang Hasan pun diduga langsung menodongkan senjata api ke kepala Hendri.
Adanya laporan polisi tersebut, polres Pelabuhan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Beruntung, polisi berhasil meringkus pelaku (Bang Hasan) di Bandara Sultan Hasanuddin. Di mana bang Hasan diduga hendak kabur meninggalkan Makassar menuju Jakarta setelah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.
Penulis: Lodi Aprianto