Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Begini Hukum dan Rekomendasi Ijtima Ulama MUI Mengenai Pinjol

Oleh Kurniawan
12 November 2021
in News
Kilas: Warga Sumut Diimbau Waspada Potensi Bencana, Bareskrim Proses 250 Kasus Pinjol Ilegal, Dll

ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Ist

46
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, dan resmi ditutup oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis, 11 November 2021.

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Dalam ijtima tersebut, para ulama membahas sejumlah masalah, salah satunya adalah mengenai pinjaman online (pinjol)/

Berikut ketentuan hukum pinjaman online yang diputuskan dalam ijtima tersebut:

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

“Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan,” demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis, 11 November 2021.

Selanjutnya, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Share18Tweet12Share5SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

14 Difabel Ikuti Tes Kesehatan dan Wawancara Komisi Nasional Disabilitas

Next Post

Inspektorat Kabupaten Semarang Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp505,7 Juta

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In