Lontar.id – Pelaku tindak kejahatan perbankan berhasil diringkus oleh Polres Magelang. Pelaku diketahui bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Puspitasari berhasil menipu para nasabahnya dengan nilai mencapai Rp6 Miliar. Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban keuntungan besar.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pengaturan Skor dan Mutilasi WNI
Keuntungan tersebut akan diperoleh korban melalui bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya.
“Tersangka ini telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut,” kata Yudianto Adhi Nugroho.
Diketahui, AP merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma, dan beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.
Baca Juga: Cukup Aldama, jangan Ada Korban Lagi
Belakangan, bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP.
“Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018. Tersangka melakukan penghimpunan uang dari nasabahnya, menawarkan keuntungan besar dengan menyimpan uang di koperasinya. Bukannya untung, tetapi pelaku justru menggelapkan uang para nasabah,” ujar Yudianto, Jumat (15/2/2019).
Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 Miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Juga: Pria 50 Tahun Pengedar Narkoba di Sumbawa di Ringkus Polisi
Sementara lainnya untuk membayar hutang-hutang pelaku. Korban yang akan mengambil uangnya, terkejut saat KSP tersebut telah bubar.
“Uang sebesar Rp2 Miliar ini dari satu nasabah saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga laporan yang menyusul ada lagi kerugian sampai sekitar Rp4 miliar. Artinya sudah Rp 6 Miliar lebih yang digelapkannya. Kami masih mencari korban lainnya,” katanya.