Jakarta, Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menjadwalkan sidang kode etik penyelennggara pemilu, dengan agenda pembacaan putusan sidang sebanyak 11 perkara. Sidang DKPP sendiri akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (27/2/2019) pukul 10.00 WIB besok.
Dari 11 perkara yang disidangkan, terdapat 5 perkara terjadi tahun 2018 dan dua diantaranya melibatkan semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai teradu yaitu perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.
Sedangkan pada perkara nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018, KPU RI menjadi Teradu bersama semua anggota KPU Jawa Barat. Sementara itu, enam perkara lainnya yang merupakan perkara tahun 2019, lima di antaranya masih melibatkan penyelenggara dari KPU sebagai Teradu.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa jalannya sidang pembacaan putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Bernad melalui keterangan resminya.
“Link live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai”, imbuhnya.