Makassar, Lontar.id – Dua orang guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Gowa, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Gowa.
Mereka ditangkap lantaran membuat jasa penelitian ilegal untuk syarat kenaikan pangkat bagi guru.
“Polres Gowa berhasil melakukan OTT terhadap inisial AJ (32) guru PNS dan HSW (37) guru honorer yang mengajar di salah satu SMK yang berbeda di Kabupaten Gowa,” ucap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Mapolres Gowa, Rabu (15/5/2019) sore kemarin.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polres Gowa ini menggandeng langsung pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulsel.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan salah seorang guru berinisial WS. Dia ditawarkan oleh kedua oknum guru tersebut untuk menggunakan jasa pembuatan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Penelitian Kinerja Guru (PKG).
Tawaran untuk jasa pembuatan PTK dan PKG ini, ternyata tidak gratis. Kedua oknum ini meminta sejumlah dana dan tak tanggung-tanggung, mematok Rp2 juta per orang.
Diam-diam, WS pun keberatan dengan tawaran kedua oknum ini dan melaporkan adanya sindikasi terkait modus tersebut ke Disdikbud Provinsi Sulsel.
“Adanya laporan itu, Disdikbud Sulsel langsung berkoordinasi dengan Polres Gowa sehingga langsung dilakukan OTT,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan kedua oknum guru itu, lanjut Shinto, mereka sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat.
Mirisnya, pembuatan PTK tersebut bahkan dilakukan dengan cara memplagiatkan milik orang lain melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya sendiri.
Dari hasil OTT ini, Polres Gowa berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya karya tulis hasil plagiat dan karya tulis asli, satu unit laptop, satu buah handphone, satu unit printer, serta beberapa dokumen PTK dan PKG sebagai produk kedua oknum guru tersebut.
“Kami akan mendalami dengan memeriksa pihak-pihak lanjutan yang terkait dengan sindikasi dua oknum guru ini, baik dari dalam sekolah maupun yang berada di tingkat atas, yang akan dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tutup Shinto Silitonga.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.
“Adapun mekanisme kenaikan pangkat guru ini diketahui selain diperlukan syarat kepegawaian, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut,” katanya saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Gowa dan didampingi oleh Ketua IGI Pusat Ramli Rahim dan Sekretaris PGRI Kabupaten Gowa Imanuddin.
Penulis: Lodi Aprianto