Lontar.id – Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani perjalanan bukan mudik, akan dinaikkan tarifnya sampai 50 persen dari harga biasanya.
Harganya, menurut Kementerian Perhubungan, memang wajar. Alasannya, bus yang berjalan adalah bus premium bukan bus ekonomi yang tarifnya diatur Kemenhub.
“Dasarnya kalau untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan harga pasar dan pelayanan dari PO, karena masing-masing bus beda kan ada yang pakai toilet, ada yang kasih makan buat buka sampai sahur, ada yang double decker,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dikutip Detikcom, Rabu 13 Mei.
“Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi,” tambahnya.
“Saya kira naiknya juga nggak besar ya, harganya nggak naik sampai Rp400 ribu-Rp500 ribu kayak travel,” kata Budi.
Contohnya, tarif Jakarta-Purwokerto biasanya hanya Rp90-Rp100 ribu, kini menjadi Rp100-Rp150 ribu. Kenaikan terjadi cuma sekitar Rp50-60 ribu saja.
“Kemarin saya tanya (Perusahaan Oto Bus),” jelas Budi.
Dalam pengoperasian, kata Budi, bus melayani perjalanan bukan untuk mudik, para PO menggunakan bus premium. Tarif premium tidak diatur diatur Kemenhub.
“Untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan pasar dan pelayanan dari PO. Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi,” jelas Budi.
Wajar pula dinaikkan sebab yang diangkut adalah masyarakat dengan kebutuhan darurat. “Kalau saya cuma imbau, kalau ada kenaikan ya dalam batas wajar lah. Kami paham pengusaha butuh buat operasional, tapi kan ini untuk angkut kepentingan darurat,” ujar Budi.
Sebelumnya, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan bahwa PO telah menaikkan tarif hingga 50 persen dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik.
“Kalau harga tiket teman-teman PO sudah sesuaikan, maksimal 50 persen. Karena posisinya kami operasi terbatas,” ujar Ateng.