Lontar.id – Ada cara pemesanan tiket pesawat yang baru, saat memasuki periode new normal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturannya.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020, setiap calon penumpang yang akan memesan tiket, harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan.
Seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Apabila daerah tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/ puskesmas.
“Pembelian tiket yang dilakukan melalui sistem daring (online) pada website masing-masing penyelenggara udara dan/atau biro perjalanan online (OTA), sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam SE 13/2020.
Aturan sama juga berlaku pada pembelian tiket secara langsung di kantor maskapai dan travel. Selain itu, calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak.
Penyelenggara angkutan udara juga wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan, sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan.
Seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontak juga harus dipastikan sesuai. “Penyelenggara angkutan udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba bandara untuk proses check-in paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan,” tandas Novie.