Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Cara Pemesanan Tiket Pesawat saat Periode New Normal

Oleh Almaliki
9 June 2020
in Nasional, News
Kepadatan di Sekitar Stasiun Kereta Api Sudirman Jakarta

Jelang new normal, pada Senin, 8 Juni 2020, stasiun kereta di Jakarta mulai dipadati oleh penumpang, yang akan menuju daerah-daerah penyangga Ibu kota, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.

238
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Ada cara pemesanan tiket pesawat yang baru, saat memasuki periode new normal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturannya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020, setiap calon penumpang yang akan memesan tiket, harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan.

Seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Apabila daerah tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/ puskesmas.

“Pembelian tiket yang dilakukan melalui sistem daring (online) pada website masing-masing penyelenggara udara dan/atau biro perjalanan online (OTA), sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam SE 13/2020.

Aturan sama juga berlaku pada pembelian tiket secara langsung di kantor maskapai dan travel. Selain itu, calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak.

Penyelenggara angkutan udara juga wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan, sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan.

Seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontak juga harus dipastikan sesuai. “Penyelenggara angkutan udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba bandara untuk proses check-in paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan,” tandas Novie.

Share95Tweet60Share24SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Tolak Rapid Test Ternyata Pelaksanaan Sudah Selesai

Next Post

Tak Ada Lagi Batasan Maksimal untuk Penumpang Kereta Api

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

28 April 2025
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In