Jakarta, Lontar.id – Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-nam—saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam—akan dibebaskan usai dakwaan padanya dicabut.
Menurut Lalu Muhammad Iqbal selaku Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI, pengacara meminta agar kasus Aisyah bukan hanya dihentikan melainkan dibebaskan.
“Namun Hakim memutuskan “Discharge Not Amounting to Acquital” (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas). KBRI langsung membawa SA ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, SA akan dipulangkan,” sebut Lalu dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam keterangan tersebut, dikatakan pula jika keterangan ini sejalan dengan pernyataan Hakim Azmin Ariffin di Pengadilan Shah Alam, yang menyetujui permintaan jaksa untuk mengugurkan dakwaan terhadap Siti Aisyah. “Dia dapat bebas sekarang,” ujar hakim.
Lebih jauh, menyoal permintaan untuk mengugurkan dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak mencantumkan alasan mengapa dirinya mengajukan permintaan tersebut.
Dulunya, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, pernah dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu, saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Setelah peristiwa itu ramai diberitakan, Siti dan Doan mengaku dijebak untuk membunuh, karena setahu mereka, hal itu sekadar lucu-lucuan untuk acara kelakar di televisi dan dibayar dibayar orang yang ‘mirip orang Jepang atau Korea,’ sebesar RM400, atau sekitar Rp1,2 juta.
Diduga, para agen rahasia Korea Utara memperdaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia itu. Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka.
Selain Siti dan Doan, terdapat empat warga Korea Utara yang diyakini terlibat. Kepolisian Malaysia berupaya melacak mereka.