Jakarta, Lontar.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jl. medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019), sidang yang telah berlangsung 3,5 jam diskors sementara.
Namun, sejauh ini seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga telah ditolak oleh hakim. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo berharap, seluruh pihak yang bersengketa dan masyarakat untuk tetap tenang, menghormati, dan menerima putusan MK.
“Serta untuk dapat merajut kembali persaudaraan,” ujar Bamsoet sapaannya melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bamsoet juga meminta aparat keamanan dapat bersikap tenang dan maksimal dalam mengantisipasi lokasi yang rawan.
“Mendorong aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan serta dapat menahan diri dalam menghadapi situasi dan kondisi yang ada, terutama di titik-titik yang rawan keramaian, agar tetap aman dan tertib,” ujarnya.