Jakarta, Lontar.id – Polda Metro Jaya menangkap mantan jurnalis dan pendiri rumah produksi Watchdok, Dandhy Dwi Laksono.
Ia ditangkap penyidik di Jl Sangata 2 Blok i-2 No. 16 Jatiwaringin Asri Pondok Gede, Bekasi pukul 23.00 WIB.
Kreator film dokumenter Sexi Killers dituduh telah menebarkan informasi kebencian melalui postingannya di media sosial tentang Papua.
Kronologis penangkapan Dandhy Dwi Laksono, sekitar pukul 22.30 ia baru saja sampai di rumah. Pada pukul 22.45 ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy.
4 orang tamu itu adalah penyidik, yang dipimpin Bapak Fathur dengan membawa surat penangkapan, karena alasan postingannya di sosial media, twitter mengenai Papua.
Jam 23.05, tim yang terdiri 4 orang, membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.
“Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT,” kata kerabat Dandhy Dwi Laksono, Kamis (26/9/2019).
Editor: Ais Al-Jum’ah