Jakarta, Lontar.id – Dewan Pers akhirnya memutskan, Koran Indopos yang menurunkan berita ‘Ahok Gantikan Ma’ruf’ melanggar kode etik karya jurnalistik dan bersalah.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebut, verifikasi yang dilakukan Koran Indopos pada politisi Golkar, Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP, Eva Sundari, isinya membantah kaitan dengan adanya informasi Ahok bakal gantikan Ma’ruf jika terpilih sebagai wakil presiden.
Namun, Koran Indopos tetap menurunkan beritanya lengkap dengan infografis yang tetap memuat skenario penggantian Ma’ruf Amin yang terkesan mengada-ada dan bersifat murni opini, tanpa konfirmasi untuk membenarkan atau memungkinkan skenario itu terjadi.
“Mereka (Indopos) mengatakan sudah melakukan verifikasi, mereka tidak paham apa verifikasi. Verifikasi yang mereka maksud adalah konfirmasi, wawancara kepada Ace, wawancara kepada Eva Sundari, yang keduanya juga membantah. Tapi beritanya masih dimuat lengkap dengan infografisnya,” ujarnya dilansir dari Detik, Jumat (22/2/2019).
Yosep Adi Prasetyo menilai, Koran Indopos tidak melakukan cek fakta dan data alias menyebar hoaks. Meskipun pihak dari kubu TKN Jokowi-Ma’ruf membantah, namun beritanya tetap diturunkan di halaman koran.
Yosep khawatir, berita Indopos dimanfaatkan massa yang mendemo Ahok pada medio 2016 lalu, menyatu kembali dan mendegradasi dukungan ke paslon Jokowi-Ma’ruf.
“Nah, kepekaan itu harusnya dimiliki tiap wartawan, media dalam masa kampanye, menjelang masa kampanye, memasuki tahun politik, sangat berbahaya membuat seperti ini,” akunnya
Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi, agar Indopos menerbitkan ulang infografis dengan catatan, menempelkan stiker hoaks warna merah, kemudian meminta maaf pada TKN Jokowi-Ma’ruf. Rekomendasi lain, terkait dengan pembenahan internal Koran Indopos.
Penulis: Ruslan