Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempercepat proses putusan terhadap perkara Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK usai terjerat OTT.
Pembacaan putusan terhadap Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 akan digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/01/2020) pukul 14.00 WIB.
Atau sehari setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, Rabu, (15/01/2020) di Gedung Merah Putih KPK.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno dalam keterangan persnya.
Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara dengan cepat karena DKPP concern terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.
“DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” lanjutnya.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang putusan ini tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, ujarnya.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai,” ujar Bernad.