Ketiga, Kemenag perlu melakukan sinergi dengan pihak-pihak yang selama ini telah memberikan perhatian terhadap PDSRW seperti Kemensos, Kemendikbud, dan Pemda dalam melakukan penguatan kelembagaan bagi lembaga atau komunitas yang telah menyelengarakan pendidikan atau pengajaran Al-Qur’an.
“Keempat, Kemenag perlu bekerja sama dengan stak holder terkait dalam melakukan sosialisasi dan uji coba Pedoman Membaca Al- Qur’an untuk PDSRW sebelum ditetapkan dan diberlakukan,” tandas Jaeni.
Alumnus Pesantren Madrasatul Huffadz Al-Munawir Krapyak Yogyakarta ini menambahkan, penelitian PDSRW dilakukan di beberapa lokasi. Pertama, SLB YPAC Aceh. Kedua, Majelis Ta’lim Tuli Indonesia DKI Jakarta. Ketiga, Rumah Belajar Kita Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Keempat, Jawa Barat terdiri dari tiga titik, yakni Ibtisamah Mulia Bekasi, Rumah Tuli Jatiwangi Majalengka, Iqro Deaf Community Tasikmalaya. Kelima, Jawa Timur terdiri dari dua titik yakni Resource Center Dispendik Gresik dan Rumah Qur’an Sahabat Tuli Asy-Syakur Kediri,” paparnya.
Keenam, lanjut dia, Jawa Tengah dan Yogyakarta terdiri dari Pesantren Abata Temanggung, SLB Islam Qothrunada YPI Nur Aini, Pesantren Tuli Darul A’shom, dan Pesantren Jamhariyah.