Lontar.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Duckapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan seputar tidak munculnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk saat mengakses berbagai pelayanan publik.
“Kalau NIK tidak muncul, itu sebenarnya bisa dibuka dari (sistem informasi administrasi kependudukan-SIAK) pusat,” ujar Zudan di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022, seperti tertulis dalam rilis.
Namun, jika NIK penduduk tersebut masih tidak bisa muncul juga, Zudan menyampaikan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, NIK milik mereka terindikasi ganda atau yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el.
“Kalau tidak ada jejak perekaman KTP-el, NIK penduduk itu diblokir,” katanya.
Sebab, Zudan menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran jutaan NIK. Pemblokiran dimulai pada 2018 silam.
“Kita harus ingat ada 6 juta penduduk yang NIK nya kita blokir 2018 karena NIK nya ganda,” katanya.
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat tunggal dan melekat. NIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan.
Karena itu, penduduk Indonesia harus bisa memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.