Lontar.id – Usul Anggota Komisi VI DPR RI, Rafly, yang membuat pernyataan saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat mendapat penolakan tegas dari Fraksi PKS.
Diketahui, Rafly yang merupakan legislator PKS DPR RI asal Aceh menyampaikan pendapat tersebut dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di DPR RI, Kamis (30/1/2020). Rafly mengusul agar ganja dapat legal diekspor.
Namun, Fraksi PKS justru menganggap pernyataan Rafly tidak mewakili sikap PKS. Melalui siaran persnya, Minggu (02/02/2020), Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya tidak mendukung usul Rafly.
“Pertama, Pak Rafly, sebagai pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara. Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini. Jikapun ada manfaat Pak Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi,” kata Jazuli.
Kedua lanjut Jazuli, Sekalipun demikian Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafly itu kontroversial, dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif, bukan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS.
“Partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN. Betapapun menurut Pak Rafly ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalam regulasi yang khusus, dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa, akan tetapi FPKS memahami bahwa UU kita khususnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Atas dasar itulah kata Jazuli, Fraksi PKS tidak mendukung penyataan itu. Fraksi PKS berharap, agar ke depan, Rafly lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS.
“Ketiga, Fraksi PKS tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler (setahun dua kali) mengadakan tes urine untuk Anggota dan Stafnya bekerjasama dengan BNN,” ujar Jazuli.
BNN pun kata Jazuli, menyambut sangat positif terhadap sikap FPKS tersebut. Sama dengan Fraksi PKS, Rafly bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan itu itelah a suarakan sejak lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019 hingga kini bergabung ke PKS dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh.
“Keempat Anggota FPKS Rafli siap menjalan arahan qiyadah dan menaati aturan partai, serta sepakat menghentikan wacana Pemanfaatan Ganja untuk Eksport kebutuhan farmasi,” ujar Jazuli.