Friday, May 30, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Dituduh Lakukan Pelanggaran Visa, Editor Mongabay Ditahan di Palangkaraya

Oleh Syariat Tella
22 January 2020
in Hukum
Dituduh Lakukan Pelanggaran Visa, Editor Mongabay Ditahan di Palangkaraya

Editor Mongabay.com, Philip Jacobson (30), yang dituduh melakukan pelanggaran visa bisnis, dan telah menjadi tahanan kota di Indonesia. Foto: Ist

81
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Editor Mongabay.com, Philip Jacobson (30), dituduh melakukan pelanggaran visa bisnis, dan telah menjadi tahanan kota di Indonesia selama sebulan, sejak 17 Desember 2019. Kini dia ditahan di Rutan Palangkaraya.

Philip Jacobson, merupakan editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com, ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2020).

Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A Butler, menjelaskan melalui rilis tertulis, Jacobson resmi ditangkap pada 21 Januari 2020.

Dia dijadikan tahanan kota setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat di Indonesia, soal peladang di kalangan adat.

Dia memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Namun, saat dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, dan menginterogasi selama empat jam. Jacobson pun diperintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, Jacobson resmi ditangkap dan ditahan, dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
 
“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Butler.

Butler mengaku terkejut karena petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi.

Penangkapan Jacobson tak berselang lama setelah Human Rights Watch melaporkan dan mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia.

“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono, dari Human Rights Watch.

Dia berpendapat, perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan, bahwa  pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia.

Bulan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal, pada 2019.

Editor: Kurniawan
 

Share32Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pencopotan Helmy Yahya, Komisi III DPR RI Panggil LPP TVRI

Next Post

Korban Hanyut di Sungai Progo Ditemukan Meninggal di Bantul

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In