Lontar.id – Editor Mongabay.com, Philip Jacobson (30), dituduh melakukan pelanggaran visa bisnis, dan telah menjadi tahanan kota di Indonesia selama sebulan, sejak 17 Desember 2019. Kini dia ditahan di Rutan Palangkaraya.
Philip Jacobson, merupakan editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com, ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2020).
Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A Butler, menjelaskan melalui rilis tertulis, Jacobson resmi ditangkap pada 21 Januari 2020.
Dia dijadikan tahanan kota setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat di Indonesia, soal peladang di kalangan adat.
Dia memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Namun, saat dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, dan menginterogasi selama empat jam. Jacobson pun diperintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020, Jacobson resmi ditangkap dan ditahan, dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Butler.
Butler mengaku terkejut karena petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi.
Penangkapan Jacobson tak berselang lama setelah Human Rights Watch melaporkan dan mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia.
“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono, dari Human Rights Watch.
Dia berpendapat, perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan, bahwa pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia.
Bulan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal, pada 2019.
Editor: Kurniawan