Jakarta, Lontar.id – Musisi Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Sidang vonis Ahmad Dhani berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (28/1/2019) sore. Putusan hakim didasari oleh cuitan Dhani di twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST terkait ujaran kebencian dan SARA.
Dhani sendiri membantah tudingan hakim soal dirinya yang melakukan ujaran kebencian. Usai divonis, hakim juga langsung memerintahkan penahanan terhadap Dhani. Putusan hakim didasari tindak pidana yang dilakukan Dhani dan telah diatur pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai resmi divonis, akun instagram Ahmad Dhani @ahmadhaniprast yang sebelumnya telah disita oleh Polda Jawa Timur (Jatim) juga tak luput dari sasaran netizen. Beberapa netizen nampak mendukung atas vonis terhadap Dhani. Sebagian lainnya tetap memberikan suport agar sang musisi tabah menjalani.
Hal ini terlihat pada postingan terakhir Ahmad Dhani pada 13 November 2018 lalu. Hingga Senin (28/1/2019) malam, sudah 2.800 lebih komentar yang berdatangan. Akun tersebut mempunyai pengikut 508 ribu.
Berasal dari Keluarga Pejuang dan Musisi
Sebelumnya, pasca akun instagram Dhani disita Polda Jatim, Dhani tetap membuat akun instagram baru @ahmaddhaniofficial. Akun tersebut mempunyai 39.000 pengikut. Postingan pertama di akun itu terlihat pada 19 November 2018.
Pada akun instagram barunya tersebut Ahmad Dhani sempat memposting foto ayah dan ibunya. Dalam foto itu Dhani menjelaskan jika sang ibu merupakan seorang musisi. Sementara sang kakek merupakan seorang pejuang kemerdekaan, dan berprofesi sebagai anggota TNI tahun 1945.
Sebelum divonis, Dhani memang kerap melontarkan kalimat frontal terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Hingga saat ini, Dhani merupakan kader Gerindra yang merupakan partai oposisi di luar pemerintahan Jokowi.