Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

Oleh Kurniawan
3 November 2021
in Hukum
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan. Foto: Ist/Dok DKPP

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi.

Ekawaty menjadi Teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan, seperti dilansir laman resmi DKPP.

Ekawaty diadukan oleh mantan Caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.

Puspa mendalilkan Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

Meskipun dalil tersebut dibantah oleh Ekawaty dengan dalih pinjaman dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Puspa memang sempat memberikan uang kepada Ekawaty. Selain itu, Puspa juga menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.

Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.

Ekawaty sendiri berdalih bahwa dirinya hanya meminjam uang kepada Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya. Menurutnya, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty pernah menginap sekamar dengan Puspa di hotel saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.

Menimbang uraian di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu atm orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik menambahkan, rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa juga telah menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ekawaty. Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto.

Sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, tegas Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.

“Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuh Didik.

Share22Tweet14Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

IJTI Sulsel Gandeng Polres Pelabuhan Makassar Gelar Program Bumikan Alquran

Next Post

Ganjar Minta Warga Kembali Hidupkan Kearifan Lokal dalam Hadapi Bencana

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

23 October 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In